Konten dari Pengguna

Kepanjangan PPS dan Tugasnya dalam Pemilu Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kepanjangan pps - Sumber: pexels.com/@edmond-dantes/
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kepanjangan pps - Sumber: pexels.com/@edmond-dantes/

Menjelang momen pemilu, banyak orang ingin tahu arti istilah yang sering digunakan, termasuk kepanjangan PPS. Indonesia akan menggelar pesta demokrasi pemungutan suara di tahun 2024 mendatang. Saat itulah peran PPS dibutuhkan.

PPS biasanya dibentuk oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum), tepatnya KPU tingkat Kabupaten atau Kota. Tugas utamanya adalah membantu menjaga proses pemungutan suara agar bisa berjalan lancar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Mengenal Kepanjangan PPS dan Tugasnya

Ilustrasi kepanjangan pps - Sumber: pexels.com/@edmond-dantes/

Dalam proses pemilihan umum atau pemilu, kepanjangan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Panitia Pemungutan Suara adalah kelompok yang ditugaskan untuk melaksanakan tugas-tugas teknis terkait pemungutan suara pada hari pemilihan umum.

Berdasarkan buku FILSAFAT PEMILU BERBASIS TEORI KEADILAN BERMARTABAT, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH., M.Si, 2021, PPS bekerja di bawah koordinasi dan pengawasan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Keduanya berperan dalam memastikan kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan pemilu.

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2, ada beberapa tugas PPS dalam rangka melancarkan proses pemungutan suara. Tugas-tugas tersebut antara lain adalah:

  1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

  2. Menerima berbagai masukan dari masyarakat tentang DPS.

  3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.

  4. Mengumumkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.

  5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.

  6. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS yang ada di wilayah kerja mereka.

  7. Menyampaikan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.

  8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan evaluasi dari setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang berada di wilayah kerjanya.

  9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.

  10. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK. Semuanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Baca Juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup Calon Anggota PPS untuk Pemilu

Jadi, sekarang sudah tahu kan bahwa kepanjangan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Sudah tahu juga berbagai tugas PPS dalam proses pemmungutan suara nantinya. Semuanya untuk menjamin proses pemilu yang adil, transparan, dan demokratis. (DNR)