Keringanan Orang Tua yang Sudah Renta dan Tidak Mampu Berpuasa dalam Islam

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Puasa adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh umat muslim. Akan tetapi, ajaran Islam juga memberikan keringanan bagi beberapa golongan untuk tidak mengamalkan ibadah tersebut. Adapun orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa diberikan keringanan dengan membayar fidyah.
Tentu saja terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh umat muslim jika ingin mengganti ibadah puasa dengan fidyah. Artinya, ketentuan tersebut perlu dipahami dengan baik agar penerapannya bisa tetap sesuai dengan syariat Islam.
Keringanan Orang Tua yang Sudah Renta dan Tidak Mampu Berpuasa
Dalam ajaran Islam, salah satu golongan orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa Ramadan adalah orang tua yang sudah renta dan pikun. Seperti yang diketahui juga bahwa puasa ramadan merupakan ibadah yang wajib hukumnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi sebagai berikut.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Artinya, "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari, Hamdan Rasyid, Saiful Hadi El-Sutha, dan Zainul Muhlisin (2016:58), orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa diberikan keringanan dengan membayar fidyah.
Berikut ini penjelasan tentang golongan orang yang boleh berbuka menurut Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut.
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ - ١٨٤
Artinya, "(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca Juga: Pengertian Puasa Lengkap dengan Jenis-Jenis dan Bacaan Niatnya
Jadi, bisa disimpulkan bahwa orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa diberikan keringanan dengan membayar fidyah. Semoga penjelasan ini bermanfaat. (Anne)
