Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Keringanan Orang Tua yang Sudah Renta dan Tidak Mampu Berpuasa dalam Islam
13 Juli 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tentu saja terdapat sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan oleh umat muslim jika ingin mengganti ibadah puasa dengan fidyah. Artinya, ketentuan tersebut perlu dipahami dengan baik agar penerapannya bisa tetap sesuai dengan syariat Islam.
Keringanan Orang Tua yang Sudah Renta dan Tidak Mampu Berpuasa
Dalam ajaran Islam, salah satu golongan orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa Ramadan adalah orang tua yang sudah renta dan pikun. Seperti yang diketahui juga bahwa puasa ramadan merupakan ibadah yang wajib hukumnya.
Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam Surat Al Baqarah ayat 183 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Panduan Muslim Sehari-hari, Hamdan Rasyid, Saiful Hadi El-Sutha, dan Zainul Muhlisin (2016:58), orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa diberikan keringanan dengan membayar fidyah.
Berikut ini penjelasan tentang golongan orang yang boleh berbuka menurut Surat Al Baqarah ayat 184 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jadi, bisa disimpulkan bahwa orang tua yang sudah renta dan tidak mampu berpuasa diberikan keringanan dengan membayar fidyah. Semoga penjelasan ini bermanfaat. (Anne)