Konten dari Pengguna

Kesepakatan Ulama Menetapkan Hukum yang Tidak Ada di Al-Quran dan Hadits

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 Desember 2022 18:11 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi hukum yang ditetapkan ulama yang tidak ada dalam Al-Quran dan Hadits. Foto: Unsplash/Sergiu Vălenaș
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hukum yang ditetapkan ulama yang tidak ada dalam Al-Quran dan Hadits. Foto: Unsplash/Sergiu Vălenaș
ADVERTISEMENT
Kesepakatan ulama mujtahid dalam menetapkan hukum yang tidak ada dalam Al-Quran dan Hadits yang bernama ijma’ menjadi dasar dalam bertindak laku. Hal inilah menjadi wujud toleransi terhadap tradisi yang berada dalam Islam. Untuk mengetahui secara lengkap tentang ijma’, simak penjelasannya di bawah ini.
ADVERTISEMENT

Kesepakatan Ulama Menetapkan Hukum yang Tidak Ada di Al-Quran dan Hadits

Ilustrasi hukum yang dibuat ulama. Foto: Unsplash/Masjid MABA
Dikutip dari buku Fiqih Bermadzhab oleh Ammi Nur Baits (2022: 70), ijma’ secara bahasa artinya adalah al-azm (tekad). Makna secara bahasa dapat dijumpai pada firman Allah SWT,
أَجْمِعُوا أَمْرَكُمْ
Artinya, “Lalu ijma’-kan urusan kalian.” (QS. Yunus: 71).
Menurut Jalaluddin as-Suyuthi dalam tafsirnya adalah urusan kalian adalah kuatkan tekad kalian.
Adapun secara istilah, sebagian ulama mendefinisikan ijma sebagai "Kesepakatan para mujtahid dalam masalah agama tertentu, di satu generasi tertentu di kalangan umut Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam setclah wafatnya beliau SAW."
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa ijtihad memiliki batasan:
ADVERTISEMENT
Kesepakatan Para Mujtahid
Artinya harus terjadi kesepakatan oleh semuanya, bukan sebatas pendapat mayoritas mujtahid. Jika bentuknya pendapat mayoritas, itu dinamakan pendapat jumhur.
Bersepakatnya Mujtahid
Artinya tidak memperhitungkan pendapat orang awam. Dengan demikian, kesepakatan orang awam bukan termasuk ijma'. Demikian pula, ketika ada orang awam yang tidak setuju dengan kesepakatan mujtahid, ini tidak mempengaruhi ijma'.
Menjelaskan Masalah Agama
Kesepakatan di luar masalah agama (seperti kesepakatan di dalam ilmu kedokteran, ilmu fisika, atau disiplin ilmu yang lainnya) tidak masuk dalam kategori ijma' secara syar'i.
Terjadi Pada Satu Generasi Tertentu
Artinya kesepakatan itu terjadi di tengah ulama yang hidup di satu generasi tertentu, sehingga tidak melibatkan ulama yang sudah meninggal atau calon ulama yang belum lahir.
ADVERTISEMENT
Di Kalangan Umat Nabi Muhammad SAW
Artinya, kesepakatan umat lain tidak berlaku, seperti kesepakatan yahudi atau penganut agama lainnya.
Setelah Wafatnya Nabi Muhammad SAW
Semasa Nabi Muhammad SAW masih hidup, yang menjadi acuan adalah keterangan dan keputusan beliau. Berdasarkan batasan ini, ijma' pertama yang terjadi di tengah umat adalah ijma’ para sahabat.
Ijma’ adalah Dalil
Ijma’ adalah dalil yang disepakati ulama. Ijma’ termasuk bagian dari dalil syar’i, bukan dalil aqli (logika), meskipun ada juga yang mengatakan bahwa ijma’ adalah dalil syar’i dan aqli. Hal ini didasarkan dengan beberapa dalil dalam Al-Quran dan Hadits, di antaranya:
Surat An-Nisa 115
وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَىٰ وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّىٰ وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ ۖ وَسَاءَتْ مَصِيرًا
ADVERTISEMENT
Artinya, “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.”
Surat Al-Baqarah 143
وَكَذَٰلِكَ جَعَلْنَاكُمْ أُمَّةً وَسَطًا لِتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ
Artinya, “Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.”
Sabda Nabi Muhammad SAW
Dari Ubnu Umar, Nabi Muhammad SAW bersabda,
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengumpulkan umatku di atas kesesatan. Dan tangan Allah bersama jamaah." (HR. Tirmidzi no. 2320)
ADVERTISEMENT

Pembagian Ijma

Dari beberapa sudut pandang, Ijma terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya:

Pembagian Ijma’ Ditinjau dari Proses Pembentukannya

Ijma Qauli (Terucapkan)
Semua mujtahid menyatakan sepakat tentang hukum tertentu. Misalnya, mereka sepakat bahwa sesuatu adalah halal atau haram.
Ijma’ Sukuti atau Iqrari (Persetujuan)
Ijma’ yang satu ini merupakan satu pendapat ulama yang masyhur di kalangan semua ulama yang lain, tetapi tidak ada pengingkaran apa pun dari yang lain.
Termasuk dalam hal ini adalah ijma' istiqra'i (penelitian), yaitu ijma' dari hasil penelitian. Penelitian dilakukan dengan memerhatikan semua perkataan ulama dalam satu masalah tertentu, dan mereka sepakat terhadap hukum tertentu.

Pembagian Ijma’ Ditinjau dari Tingkat Kepastian

Ijma Qath’i (Absolut)
Ijma qath’i adalah ijma’ dalam masalah yang diketahui oleh semua orang bahwa itu merupakan bagian dari aturan baku dalam syariat Islam (ma'lum minad din bid dharurah).
ADVERTISEMENT
Ijma Dzanni (Dugaan)
Ijma dzanni merupakan ijma’ yang dibangun berdasarkan dugaan kuat bahwa para ulama sepakat dalam masalah tersebut.
Demikianlah penjelasan singkat mengenai ijma’ sebagai salah satu sumber hukum dalam agama Islam. Sebagai sumber hukum, maka umat Islam wajib mentaati ijma’ yang ada. Sebab, ijma’ dibuat berdasarkan Al-Quran dan Hadits.(MZM)