Ketahui 7 Gedung atau Kantor yang Wajib Memasang Lambang Negara

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia memiliki lambang negara yang berbentuk burung Garuda. Lambang negara biasanya dipasang di beberapa gedung atau kantor. Sebutkan gedung atau kantor yang wajib memasang lambang negara!
Beberapa gedung atau kantor wajib memasang lambang negara Indonesia. Hal itu bahkan tertuang dalam Peraturan Pemerintah.
Jawaban Sebutkan Gedung atau Kantor yang Wajib Memasang Lambang Negara
Garuda Pancasila merupakan lambang negara Indonesia. Dikutip dari buku Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 dengan Kabinet Indonesia Maju, Tim BIP (2021), lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
Lambang negara biasanya akan dipasang di paspor, dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah, uang, meterai, hingga di beberapa gedung atau kantor. Sebutkan gedung atau kantor yang wajib memasang lambang negara!
Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1958 tentang Penggunaan Lambang Negara, diputuskan bahwa terdapat beberapa tempat yang wajib memasang lambang negara. Adapun penjelasannya tertuang pada pasal sebagai berikut:
Pasal 1
Lambang Negara digunakan pada gedung-gedung Negeri di muka sebelah luar dan/atau di dalam dan pada kapal-kapal Pemerintah yang digunakan untuk keperluan dinas.
Penggunaan Lambang Negara pada gedung-gedung Negeri tersebut di atas dilakukan pada tempat yang pantas dan menarik perhatian. Pemasangan Lambang Negara pada kapal-kapal Pemerintah tersebut di atas dilakukan di bagian luar anjungan (brug), ditengah-tengah.
Pasal 2
Penggunaan Lambang Negara di bagian luar gedung hanya dibolehkan pada:
Rumah-rumah jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah dan Kepala Daerah yang setingkat dengan ini;
Gedung-gedung Kabinet Presiden, Kabinet Perdana Menteri, Kementerian, Dewan Perwakilan Rakyat, Konstituante, Dewan Nasional, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
Pasal 3
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung diharuskan pada tiap-tiap:
a. Kantor Kepala Daerah
b. Ruang sidang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
c. Ruang sidang pengadilan
d. Kantor Kepolisian Negara
e. Kantor Imigrasi
f. Kantor Bea dan Cukai
g. Kantor Syahbandar
Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung dibolehkan pada kantor-kantor Negeri yang lain daripada yang tersebut di ayat 1.
Baca juga: 4 Larangan Terkait Penggunaan Lambang Negara dan Dasar Hukumnya
Sebutkan gedung atau kantor yang wajib memasang lambang negara! Jadi kantor kepala daerah, ruang sidang DPRD, ruang sidang pengadilan, kantor kepolisian, kantor imigrasi, bea dan cukai, serta kantor Syahbandar wajib memasang lambang negara. Selain itu, kantor Negeri lainnya yang tidak disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 juga boleh memasang lambang Garuda Pancasila. (FAR)
