Konten dari Pengguna

Ketahui Hukum mengorek Telinga saat Puasa

Berita Terkini
Penulis kumparan
22 Maret 2024 20:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa. Sumber: Unsplash/Franco Antonio Giovanella
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa. Sumber: Unsplash/Franco Antonio Giovanella
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh. Hal tersebut menimbulkan keraguan bagi umat Islam yang ingin mengorek telinga ketika puasa. Apa hukum mengorek telinga saat puasa?
ADVERTISEMENT
Hal-hal yang membatalkan puasa wajib untuk diketahui dan dipahami. Sehingga saat puasa umat muslim dapat menghindari hal-hal yang memungkinkan membatalkan ibadah tersebut.

Penjelasan Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa

Ilustrasi Hukum Mengorek Telinga Saat Puasa. Sumber: Unsplash/Dylann Hendricks
Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah yang ditunggu oleh umat Islam. Hal itu karena puasa Ramadan hanya berlangsung satu bulan dalam setahun. Puasa Ramadan merupakan ibadah yang wajib untuk dikerjakan.
Dikutip dari buku Ramadan Ensiklopedis: Membincang Ragam Persoalan di Bulan Puasa, Pirol (2022), puasa Ramadan hukumnya wajib bagi setiap orang yang beriman lagi mampu. Sehingga jika batal atau tidak berpuasa karena berhalangan, umat muslim harus menggantinya.
Saat berpuasa, terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan. Misalnya adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh. Lantas apa hukum mengorek telinga saat puasa?
ADVERTISEMENT
Membersihkan hidung dan telinga menurut Imam Syafi’i tidak membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan dalam hadis berikut:
Artinya: Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Jika salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka hendaklah ia berbuka (membasuh mulutnya) kemudian berpuasa. Karena sesungguhnya syaitan meninggalkan sesuatu di lubang hidungnya." (HR. Muslim no. 1120)
Jika mengorek telinga menggunakan jari di area atau bagian luar, maka tidak akan membatalkan puasa. Namun, jika menggunakan kapas kemudian mengorek hingga mencapai bagian dalam telinga, maka akan membatalkan puasa. Hal ini merupakan pendapat dari mayoritas ulama-ulama Mazhab Syafi’i.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, jika ingin membersihkan telinga harus mengetahui batasan agar tidak membatalkan puasa. Batasan mengorek telinga yakni bagian dalam yang tidak terlihat oleh mata.
Lebih lanjut, menurut Mazhab Syafi’i, kebiasaan mengorek telinga atau mengobati bagian indra pendengaran yang sakit dapat membatalkan puasa. Oleh sebab itu, jika mengalami sakit telinga, maka obati pada malam hari untuk menghindari terjadinya kemungkinan batalnya ibadah puasa.
Jadi hukum mengorek telinga saat puasa adalah tidak membatalkan. Asalkan hanya membersihkannya hanya di bagian luas dan tidak masuk ke bagian yang terlalu dalam. Semoga penjelasan tadi dapat menambah wawasan seputar hukum puasa. (FAR)