Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Ketahui KPPS Kepanjangan dari Apa dan Fungsinya
20 Desember 2023 18:53 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam pemilu, KPPS kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS memiliki beberapa fungsi utama dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
ADVERTISEMENT
KPPS bertanggung jawab mengelola dan menyelenggarakan kegiatan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan. Mereka harus memastikan kesiapan dan keteraturan TPS sebelum, selama, dan setelah pemungutan suara.
KPPS Kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara
Seperti yang sudah dijelaskan, KPPS kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara. KPPS dibentuk oleh PPS untuk membantu penyelenggaraan pemungutan suara di Tempat Pemungutan suara saat pemilu .
Berdasarkan buku KPU Sebagai Penyelenggara Pemilu Bermartabat: Seri Filsafat Pemilu, Prof. Dr. Teguh Prasetyo, S.H., M.Si , 2021, umumnya, anggota KPPS berjumlah 7 orang. Terdiri dari:
Selain itu juga akan dibantu oleh dua orang petugas ketertiban dan keamanan TPS .
ADVERTISEMENT
Beberapa fungsi KPPS dalam pelaksanaan pemungutan suara adalah:
1. Memberikan Petunjuk kepada Pemilih
KPPS memberikan petunjuk kepada pemilih mengenai prosedur pemungutan suara, cara penggunaan surat suara, dan tata cara pemilihan umum. Mereka juga membantu pemilih yang memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut.
2. Melakukan Verifikasi Identitas Pemilih
KPPS bertugas melakukan verifikasi identitas pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT) yang telah disiapkan sebelumnya. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap pemilih yang memberikan suaranya adalah pemilih yang terdaftar.
3. Mengawasi Jalannya Pemungutan Suara
KPPS bertanggung jawab mengawasi jalannya pemungutan suara di TPS. Mereka harus memastikan bahwa proses pemungutan suara berlangsung dengan transparan, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Mencatat Hasil Pemungutan Suara
Setelah pemungutan suara selesai, KPPS mencatat hasil pemungutan suara, termasuk jumlah suara yang sah, tidak sah, dan jumlah pemilih yang hadir. Hasil ini kemudian disampaikan kepada KPU untuk diproses lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
5. Menyampaikan Berita Acara Pemungutan Suara
KPPS membuat Berita Acara Pemungutan Suara (BAPS) yang berisi hasil pemungutan suara dan segala hal yang terjadi selama pemungutan suara. BAPS ini akan disampaikan kepada PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan KPU.
6. Menjaga Keamanan dan Ketertiban di TPS
KPPS harus memastikan keamanan dan ketertiban di TPS selama pemungutan suara. Mereka bekerja sama dengan aparat keamanan dan pihak terkait untuk mencegah potensi gangguan atau pelanggaran.
Itu tadi penjelasan tentang KPPS kepanjangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan fungsinya. Fungsi-fungsi tersebut menunjukkan peran penting KPPS dalam menjalankan tahap pemungutan suara di tingkat kelurahan/desa. (DNR)