Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Ketentuan dan Hukum Memakan Daging Kurban Sendiri
19 Mei 2024 18:27 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu amalan yang dapat dikerjakan pada Iduladha adalah berkurban. Pemahaman terkait orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa masih kerap dipertanyakan oleh sebagian orang.
ADVERTISEMENT
Ada yang menyebutkan bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan mengambil sedikit pun daging kurbannya. Namun, ada juga yang menyebutkan boleh mengambilnya dengan jumlah tertentu.
Orang yang Berkurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal Berapa?
Berkurban merupakan ibadah yang bukan hanya memiliki dimensi vertikal mendekatkan diri kepada Allah Swt. Berkurban juga ibadah yang memiliki dimensi sosial karena daging hewan yang dikurbankan dibagikan kepada orang lain untuk dimakan pada momentum Hari Raya Iduladha .
Lalu, apakah semua daging kurban yang seseorang kurbankan harus diberikan kepada orang lain. Bolehkan orang yang berkurban ikut makan atau mengonsumsi daging hewan yang dikurbankan?
Anjuran untuk menikmati daging kurban disebutkan dalam Al-Quran surat Al-Hajj ayat 36 yang artinya:
ADVERTISEMENT
Namun ketentuan tentang dibolehkannya serta anjuran mengonsumsi hewan kurban hanya berlaku ketika kurban yang dimaksud adalah kurban sunah.
Berbeda halnya ketika kurban berupa kurban wajib, seperti kurban nazar, maka haram bagi orang yang berkurban mengonsumsi hewan kurbannya, meski hanya sedikit, dan wajib memberikan keseluruhan daging kurban pada fakir miskin.
Lalu orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal berapa? Dikutip dari buku Ngopi Bareng Ustaz, Amirulloh Syarbini, (2015:110), orang yang berkurban diperbolehkan memakan daging kurbannya sendiri, membagikannya kepada karib kerabat, serta menyedekahkannya kepada orang-orang fakir. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw., "Makanlah olehmu dan bagikanlah serta simpanlah."
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hadis ini, sebagian ulama berpendapat bahwa orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga, sedangkan sisanya harus dibagikan kepada orang yang membutuhkan.
Ulama lain mengatakan bahwa yang paling utama adalah memakan sepertiga, bersedekah sepertiga, dan menyimpan sepertiga. Dibolehkan untuk menyedekahkan semuanya dan tidak dibolehkan untuk menyimpan semuanya.
Kesimpulannya adalah orang yang berkurban boleh memakan daging kurban maksimal sepertiga dari kurbannya dan membagikan sisanya kepada orang lain.(glg)