Konten dari Pengguna

Ketentuan Kurban Kambing untuk 1 Keluarga

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kurban Kambing Untuk 1 Keluarga, Foto: Unsplash/Ari Mulyadi.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kurban Kambing Untuk 1 Keluarga, Foto: Unsplash/Ari Mulyadi.

Menjelang Hari Raya Iduladha banyak umat muslim yang mempertanyakan mengenai hukum kurban kambing untuk 1 keluarga. Melaksanakan kurban bagi orang yang mampu hukumnya sunah muakkad.

Hal ini sering menjadi perdebatan karena beberapa orang ingin mengetahui apakah satu ekor kambing cukup untuk mewakili seluruh anggota keluarga ataukah setiap individu wajib berkurban secara terpisah.

Hukum Kurban Kambing untuk 1 Keluarga

Ilustrasi Kurban Kambing Untuk 1 Keluarga, Foto: Unsplash/Bahtiar_maulana.

Penyembelihan hewan kurban bisa dilaksanakan tepat pada Hari Raya Iduladha di tanggal 10 Dzulhijjah, atau di hari Tasyrik pada tanggal 11, 12, atau 13 Dzulhijjah. Di Indonesia, hewan kurban biasanya adalah kambing dan sapi.

Salah satu pertanyaan yang banyak dicari jawabannya menjelang Hari Raya Iduladha adalah hukum kurban kambing untuk 1 keluarga. Dalam laman baznas.go.id, dijelaskan dalam Hadis dari Atho bin Yasar, ia berkata,

“Aku pernah bertanya kepada Ayyub Al anshari, bagaimana Kurban di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?” Beliau menjawab, ‘Seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing (diniatkan) untuk dirinya dan satu keluarganya. Lalu mereka memakan kurban tersebut dan memberikan makanan untuk yang lainnya.’” (HR. Tirmidzi).

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, dikisahkan bahwa seseorang bertanya kepada Ayyub Al-Anshari tentang praktik berkurban di masa Rasulullah saw. Ayyub menjelaskan bahwa pada zaman Rasulullah, seseorang biasa berkurban dengan seekor kambing yang diniatkan untuk dirinya dan satu keluarganya.

Setelah hewan kurban disembelih, mereka memakan dagingnya dan juga membagikan sebagian kepada orang lain sebagai bentuk sedekah.

Hadis ini menunjukkan bahwa secara syariat, satu ekor kambing dapat dijadikan hewan kurban yang mewakili satu keluarga, bukan harus satu ekor per individu.

Praktik ini sangat relevan terutama bagi keluarga yang jumlah anggotanya tidak terlalu banyak. Satu ekor kambing dinilai cukup untuk dibagi-bagikan dagingnya kepada seluruh anggota keluarga, sehingga setiap orang mendapatkan bagian dari ibadah kurban tersebut.

Dalam hadits yang lain pun dibahas juga tentang diperbolehkannya berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga. Bahkan, Rasulullah Saw. pun pernah melakukannya.

Nabi saw. menyembelih dua ekor kambing kibash yang gemuk bertanduk. Yang pertama untuk umatnya, dan yang kedua untuk diri beliau dan keluarganya.“ (H.R.Ibnu Majah).

Baca Juga: Apa Hukum Menguliti Hewan sebelum Nafasnya Habis dan Aliran Darahnya Berhenti?

Jadi, hukum kurban kambing untuk 1 keluarga diperbolehkan. Dengan demikian, keluarga dapat menjalankan sunah berkurban secara bersama-sama tanpa harus membeli banyak hewan sekaligus. (Umi)