Konten dari Pengguna

Ketentuan Kurban Kambing untuk Berapa Orang menurut Ajaran Islam

Berita Terkini
Penulis kumparan
18 Mei 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi kurban kambing untuk berapa orang. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kurban kambing untuk berapa orang. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
Kurban merupakan salah satu ibadah di bulan Dzulhijjah yang dapat dikerjakan oleh umat muslim. Di Indonesia, hewan yang dikurbankan umumnya adalah kambing, domba, sapi, atau kerbau. Lalu, yang menjadi pertanyaan adalah kurban kambing untuk berapa orang?
ADVERTISEMENT
Sebelumnya perlu diketahui bahwa beberapa hewan kurban memang bisa dibeli dengan cara patungan dengan beberapa orang. Hal ini tetap dianggap sah dalam agama Islam. Namun, ada juga hewan kurban yang hanya diperuntukkan bagi satu orang saja.

Kurban Kambing untuk Berapa Orang?

Ilustrasi kurban kambing untuk berapa orang. Sumber: pexels.com
Jadi, kurban kambing untuk berapa orang? Mengutip dari buku Fikih Madrasah Tsanawiyah Kelas IX, Ahmad Ahyar dan Ahmad Najibullah (2021:24), jika berkurban seekor kambing atau domba, maka hanya cukup untuk satu orang.
Berbeda halnya dengan kurban seekor unta, sapi, ataupun kerbau, di mana bisa dikurbankan untuk tujuh orang. Hal ini juga sudah disepakati oleh ulama, sehingga kurban kambing tidak boleh lebih dari satu orang.
Artinya, jika kambing diperuntukkan bagi lebih dari satu orang, maka hukum ibadah kurban tersebut menjadi tidak sah. Akan tetapi, walaupun kurban seekor kambing hanya boleh atas satu orang, tetapi orang yang berkurban tetap bisa berbagi pahala kurbannya kepada orang lain.
ADVERTISEMENT
Nabi Muhammad saw. juga pernah menyembelih seekor kambing untuk kurban. Lalu, beliau membaca doa saat akan menyembelih hewan tersebut dan menyertakan dirinya bersama umatnya atas pahala kurban yang disembelih.
Berdasarkan doa yang dipanjatkan Nabi Muhammad saw, para ulama berpendapat bahwa Nabi Muhammad saw menyertakan umatnya dalam pahala penyembelihan kurban kambing beliau. Sedangkan kurban tersebut hakikatnya diperuntukkan bagi dirinya sendiri.
Adapun ketentuan kurban kambing juga telah disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al Majmu’ Syarhul Muhadzdzab juz 8 halaman 397 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pertanyaan kurban kambing untuk berapa orang, jawabannya yaitu untuk satu orang. (Anne)