Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Ketentuan Pembagian Daging Kurban menurut Syariat Islam
7 Februari 2024 17:18 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Berkaitan dengan ibadah kurban , Islam telah menjelaskan secara rinci terkait dengan ketentuan berkurban yang harus dilaksanakan umat muslim. Begitu pula dengan ketentuan pembagian hewan kurban. Oleh karena itulah, penting bagi umat muslim untuk bisa jelaskan ketentuan pembagian daging kurban.
ADVERTISEMENT
Pasalnya, dalam proses pembagian daging kurban tersebut, ada hak beberapa kelompok yang harus dipenuhi. Artinya, pemahaman terkait pembagian daging kurban menjadi hal yang sangat penting untuk dimiliki oleh setiap muslim.
Ketentuan Pembagian Daging Kurban sesuai Syariat Islam
Bicara soal pembagian daging kurban, sebenarnya hal tersebut sudah dijelaskan dalam ayat Alquran. Salah satunya dalam Surat Al Hajj ayat 36 yang berbunyi sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Mengutip dari buku Memahami Ilmu Fikih Perspektif Kitab Fathul Qorib, Machnunah Ani Zulfah, Muhamad Khoirur Roziqin, dan Muhammad Alwi Fajar (2023:155), berikut adalah ketentuan pembagian daging kurban yang sesuai dengan syariat Islam .
1. Shohibul Kurban
Shohibul kurban merupakan sebutan bagi umat muslim yang menunaikan ibadah kurban. Artinya, sebutan ini ditujukan bagi mereka yang menyembelih hewan kurban sesuai dengan ketentuan syariat Islam pada momen Idul Adha dan hari Tasyrik.
Dalam hal ini, mereka akan mendapat bagian maksimal ⅓ dari daging kurban. Akan tetapi, daging tersebut tidak boleh dijual.
2. Sahabat, Kerabat, atau Tetangga
Kemudian bagian ⅓ lainnya dapat dibagikan kepada sahabat, kerabat, ataupun tetangga dari shohibul kurban ataupun yang tinggal dekat dengan tempat pemotongan hewan kurban.
3. Fakir Miskin
Ketentuan pembagian daging kurban yang terakhir adalah ⅓ diberikan kepada fakir miskin. Namun, perlu dipahami bahwa pembagian daging kurban untuk fakir miskin boleh dilebihkan dari jatah para shohibul kurban yang berkenan untuk menyedekahkan bagiannya kepada fakir miskin.
ADVERTISEMENT
Itu dia ulasan mengenai ketentuan pembagian daging kurban yang sesuai dengan syariat agama Islam. Semoga bermanfaat. (Anne)