Konten dari Pengguna

Ketentuan PPh Pasal 23 bagi Masyarakat Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi ketentuan objek PPh Pasal 23. Sumber: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ketentuan objek PPh Pasal 23. Sumber: Unsplash

PPh Pasal 23 merupakan sebutan bagi pajak penghasilan yang dikenakan bagi penghasilan atas modal, penyeragan jasa, ataupun hadiah dan penghargaan yang tidak termasuk dalam potongan PPh Pasal 21. Umumnya golongan wajib pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 tersebut misalnya saja seperti para pegawai kantor, sebab pajak penghasilan tersebut berasal dari adanya transaksi antara pemberi penghasilan dan penerima penghasilan.

Mengutip dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id (diakses pada 13/10/21), ketentuan terkait objek pajak penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 tersebut meliputi objek-objek berikut ini:

  • Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system

  • Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering, dan sebagainya)

  • Dividen

  • Bunga

  • Royalti

  • Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi

Ilustrasi ketentuan objek PPh Pasal 23. Sumber: Unsplash

Ketentuan Objek Pajak atau PPh Pasal 23

Berdasarkan dasar hukum PMK No.141/PMK.03/2015, ketentuan objek PPh Pasal 23 terdiri dari 62 jenis jasa yang disahkan. Adapun diantara jasa-jasa yang menjadi bagian dari objek pajak penghasil tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Penilai (appraisal)

  2. Aktuaris

  3. Akuntansi, termasuk pembukuan dan atestasi laporan keuangan

  4. Hukum

  5. Arsitektur

  6. Perencanaan kota dan arsitektur landscape

  7. Perancang (designer)

  8. Pengebor (drillier) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan Badan Usaha Tetap (BUT)

  9. Penunjang di bidang usaha penambangan minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi

  10. Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha penambangan minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi

  11. Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara

  12. Penebangan hutan

  13. Pengolahan limbah

  14. Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)

  15. Perantara dan/atau keagenan

  16. Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

  17. Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang oleh KSEI

  18. Pengisi suara (dubber) dan/atau sulih suara

  19. Film mixer

  20. Pembuatan sarana promosi film, foto, klise, iklan, poster, slide, banner, pamphlet, folder, dan baliho

  21. Jasa yang berhubungan dengan sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan

  22. Pembuatan dan/atau pengelolaan website

  23. Internet termasuk sambungannya

  24. Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program

  25. Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, air, gas telepon, AC, dan/atau TV Kabel, selain oleh Wajib Pajak dengan ruang lingkup di bidang konstruksi dan izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

  26. Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, air, gas telepon, AC, dan/atau TV Kabel, selain oleh Wajib Pajak dengan ruang lingkup di bidang konstruksi dan izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi

  27. Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat

  28. Maklon

  29. Penyelidikan dan keamanan

  30. Penyelenggara kegiatan atau event organizer

  31. Penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau periklanan

  32. Pembasmian hama

  33. Kebersihan atau cleaning service

  34. Sedot septic tank

  35. Pemeliharaan kolam

  36. Penyediaan katering atau tata boga

  37. Freight forwarding

  38. Logistik

  39. Pengurusan dokumen

  40. Pengepakan

  41. Loading dan unloading

  42. Laboratorium dan/atau pengujian kecuali oleh institusi pendidikan untuk penelitian akademis

  43. Pengelolaan parkir

  44. Penyondiran tanah

  45. Penyiapan dan/atau pengolahan lahan

  46. Pembibitan dan/atau penanaman bibit

  47. Pemeliharaan tanaman

  48. Permanenan

  49. Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau perhutanan

  50. Dekorasi

  51. Pencetakan/penerbitan

  52. Penerjemahan

  53. Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan

  54. Pelayanan pelabuhan

  55. Pengangkutan lewat jalur pipa

  56. Pengelolaan penitipan anak

  57. Pelatihan dan/atau kursus

  58. Pengiriman dan pengisian uang ke ATM

  59. Sertifikasi

  60. Survey

  61. Tester

  62. Jasa selain jasa-jasa di atas dengan pembayaran yang dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Apabila penghasilan masyarakat Indonesia berasal dari golongan jasa yang termasuk objek PPh Pasal 23 tadi, maka penghasilan tersebut secara umum akan dikenakan pajak sebesar 15% ataupun 2% dari jumlah bruto objek tersebut.

Demikianlah informasi tentang ketentuan objek PPh Pasal 23 terhadap penghasilan masyarakat Indonesia. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan sesuai PPh Pasl 23, maka anda bisa membaca artikel di bawah ini! (HAI)

embed from external kumparan