Ketentuan PPh Pasal 23 bagi Masyarakat Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPh Pasal 23 merupakan sebutan bagi pajak penghasilan yang dikenakan bagi penghasilan atas modal, penyeragan jasa, ataupun hadiah dan penghargaan yang tidak termasuk dalam potongan PPh Pasal 21. Umumnya golongan wajib pajak yang dikenakan PPh Pasal 23 tersebut misalnya saja seperti para pegawai kantor, sebab pajak penghasilan tersebut berasal dari adanya transaksi antara pemberi penghasilan dan penerima penghasilan.
Mengutip dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id (diakses pada 13/10/21), ketentuan terkait objek pajak penghasilan yang dikenakan PPh Pasal 23 tersebut meliputi objek-objek berikut ini:
Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan), seperti sewa kendaraan atau sewa sound system
Penghasilan yang dibayarkan kepada pihak lain/rekanan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, dan jasa lain (seperti: jasa perbaikan, jasa kebersihan, jasa katering, dan sebagainya)
Dividen
Bunga
Royalti
Hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain kepada Orang Pribadi
Ketentuan Objek Pajak atau PPh Pasal 23
Berdasarkan dasar hukum PMK No.141/PMK.03/2015, ketentuan objek PPh Pasal 23 terdiri dari 62 jenis jasa yang disahkan. Adapun diantara jasa-jasa yang menjadi bagian dari objek pajak penghasil tersebut ialah sebagai berikut:
Penilai (appraisal)
Aktuaris
Akuntansi, termasuk pembukuan dan atestasi laporan keuangan
Hukum
Arsitektur
Perencanaan kota dan arsitektur landscape
Perancang (designer)
Pengebor (drillier) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan Badan Usaha Tetap (BUT)
Penunjang di bidang usaha penambangan minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi
Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha penambangan minyak dan gas bumi (migas) serta panas bumi
Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara
Penebangan hutan
Pengolahan limbah
Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli (outsourcing services)
Perantara dan/atau keagenan
Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang oleh KSEI
Pengisi suara (dubber) dan/atau sulih suara
Film mixer
Pembuatan sarana promosi film, foto, klise, iklan, poster, slide, banner, pamphlet, folder, dan baliho
Jasa yang berhubungan dengan sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan, dan perbaikan
Pembuatan dan/atau pengelolaan website
Internet termasuk sambungannya
Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program
Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, air, gas telepon, AC, dan/atau TV Kabel, selain oleh Wajib Pajak dengan ruang lingkup di bidang konstruksi dan izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, air, gas telepon, AC, dan/atau TV Kabel, selain oleh Wajib Pajak dengan ruang lingkup di bidang konstruksi dan izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat
Maklon
Penyelidikan dan keamanan
Penyelenggara kegiatan atau event organizer
Penyediaan tempat dan/atau waktu di dalam media massa, media luar ruang, atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau periklanan
Pembasmian hama
Kebersihan atau cleaning service
Sedot septic tank
Pemeliharaan kolam
Penyediaan katering atau tata boga
Freight forwarding
Logistik
Pengurusan dokumen
Pengepakan
Loading dan unloading
Laboratorium dan/atau pengujian kecuali oleh institusi pendidikan untuk penelitian akademis
Pengelolaan parkir
Penyondiran tanah
Penyiapan dan/atau pengolahan lahan
Pembibitan dan/atau penanaman bibit
Pemeliharaan tanaman
Permanenan
Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan/atau perhutanan
Dekorasi
Pencetakan/penerbitan
Penerjemahan
Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur di dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
Pelayanan pelabuhan
Pengangkutan lewat jalur pipa
Pengelolaan penitipan anak
Pelatihan dan/atau kursus
Pengiriman dan pengisian uang ke ATM
Sertifikasi
Survey
Tester
Jasa selain jasa-jasa di atas dengan pembayaran yang dibebankan kepada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Apabila penghasilan masyarakat Indonesia berasal dari golongan jasa yang termasuk objek PPh Pasal 23 tadi, maka penghasilan tersebut secara umum akan dikenakan pajak sebesar 15% ataupun 2% dari jumlah bruto objek tersebut.
Demikianlah informasi tentang ketentuan objek PPh Pasal 23 terhadap penghasilan masyarakat Indonesia. Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tentang bagaimana cara perhitungan pajak penghasilan sesuai PPh Pasl 23, maka anda bisa membaca artikel di bawah ini! (HAI)
