Konten dari Pengguna

Kewenangan Komnas HAM sebagai Lembaga Independen di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Tuliskan Kewenangan Komnas HAM, Sumber Unsplash Markus Spiske
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuliskan Kewenangan Komnas HAM, Sumber Unsplash Markus Spiske

Indonesia mempunyai berbagai lembaga independen yang mempunyai kewenangannya sendiri-sendiri dalam melayani masyarakat. Contohnya adalah Komnas HAM. Tuliskan kewenangan Komnas HAM!

Secara garis besar, Komnas HAM mempunyai beragam kewenangan. Salah satunya adalah penyuluhan.

Tuliskan Kewenangan Komnas HAM! Ini Jawabannya

Ilustrasi Tuliskan Kewenangan Komnas HAM, Sumber Unsplash Tingey Injury Law Firm

Menurut komnasham.go.id, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsi dari lembaga ini adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.

Seperti lembaga pada umumnya, Komnas HAM mempunyai kewenangan. Tuliskan kewenangan Komnas HAM! Berikut di antaranya menuru Pasal 89 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga mencangkup tugas dari lembaga tersebut.

1. Penyuluhan

  • Di bidang ini, Komnas Ham berwenang dan bertugas untuk.:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM memlalui lembaga pendidikan formal maupun non-formal serta beragam kalangan lain

  • Menyebarluaskan wawasan tentang HAM kepada masyarakat

  • Bekerja sama dengan organisiasi, lembaga, maupun pihak lainnya di berbagai tingkakt wilayah dalam bidang HAM

2. Pengkajian dan Penelitian

  • Mengkaji dan meneliti beragam peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutannya yang berkaitan dengan HAM

  • Mengkaji dan meneliti bermacam-macam instrumen internasional HAM yang bertujuan untuk meberi saran-saran tentang kemundkkinan aseksi dan/atau ratifikasi

  • Menerbitkan hasil pengkajian serta penelitiian

  • Studi kepustakaan, lapangan, serta banding ke negara lain tentang HAM

3. Mediasi

  • Memberikan saran kepada dua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan

  • Mendamaikan kedua belah pihak melalui negosiasi, konsultasi, penilaian ahli, mediasi, dan konsiliasi

  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI agar ditindaklanjuti

  • Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah agar ditindaklanjuti

4. Pemantauan

  • Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak lain untuk meminta dan mendengar keterangannya

  • Mengamati pelaksanaan HAM dan menyusun laporannya

  • Menyelidiki serta memeriksa peristiwa yang muncul berdasarkan sidat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM

  • Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya

  • Memanggil saksi untuk mendengar kesaksin dan bukti yang diperlukan

  • Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen sesuai persetujuan Ketua Pengadilan

  • Memeriksa rumah, bangunan, maupun tempat-tempat lainnya sesuai persetujuan Ketua Pengadiilan

  • Memberikan pendapat sesuai Ketua Pengadilan

Baca juga: Penjelasan mengenai Lembaga-lembaga Negara di Indonesia

Tuliskan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen! Kesimpulannya, ada empat kewenangan Komnas HAM. Keempat kewenangan tersebut mencakup tugas Komnas HAM dan bisa dijabarkan ke dalam poin-poin lebih detail seperti yang telah dijelaskan di atas. (LOV)