Kewenangan Komnas HAM sebagai Lembaga Independen di Indonesia

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Indonesia mempunyai berbagai lembaga independen yang mempunyai kewenangannya sendiri-sendiri dalam melayani masyarakat. Contohnya adalah Komnas HAM. Tuliskan kewenangan Komnas HAM!
Secara garis besar, Komnas HAM mempunyai beragam kewenangan. Salah satunya adalah penyuluhan.
Tuliskan Kewenangan Komnas HAM! Ini Jawabannya
Menurut komnasham.go.id, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsi dari lembaga ini adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Seperti lembaga pada umumnya, Komnas HAM mempunyai kewenangan. Tuliskan kewenangan Komnas HAM! Berikut di antaranya menuru Pasal 89 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga mencangkup tugas dari lembaga tersebut.
1. Penyuluhan
Di bidang ini, Komnas Ham berwenang dan bertugas untuk.:
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang HAM memlalui lembaga pendidikan formal maupun non-formal serta beragam kalangan lain
Menyebarluaskan wawasan tentang HAM kepada masyarakat
Bekerja sama dengan organisiasi, lembaga, maupun pihak lainnya di berbagai tingkakt wilayah dalam bidang HAM
2. Pengkajian dan Penelitian
Mengkaji dan meneliti beragam peraturan perundang-undangan untuk memberi rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutannya yang berkaitan dengan HAM
Mengkaji dan meneliti bermacam-macam instrumen internasional HAM yang bertujuan untuk meberi saran-saran tentang kemundkkinan aseksi dan/atau ratifikasi
Menerbitkan hasil pengkajian serta penelitiian
Studi kepustakaan, lapangan, serta banding ke negara lain tentang HAM
3. Mediasi
Memberikan saran kepada dua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan
Mendamaikan kedua belah pihak melalui negosiasi, konsultasi, penilaian ahli, mediasi, dan konsiliasi
Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada DPR RI agar ditindaklanjuti
Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran HAM kepada pemerintah agar ditindaklanjuti
4. Pemantauan
Memanggil pihak pengadu atau korban maupun pihak lain untuk meminta dan mendengar keterangannya
Mengamati pelaksanaan HAM dan menyusun laporannya
Menyelidiki serta memeriksa peristiwa yang muncul berdasarkan sidat atau lingkupnya patut diduga terdapat pelanggaran HAM
Meninjau tempat kejadian dan tempat lainnya
Memanggil saksi untuk mendengar kesaksin dan bukti yang diperlukan
Memanggil pihak terkait untuk memberi keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen sesuai persetujuan Ketua Pengadilan
Memeriksa rumah, bangunan, maupun tempat-tempat lainnya sesuai persetujuan Ketua Pengadiilan
Memberikan pendapat sesuai Ketua Pengadilan
Baca juga: Penjelasan mengenai Lembaga-lembaga Negara di Indonesia
Tuliskan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen! Kesimpulannya, ada empat kewenangan Komnas HAM. Keempat kewenangan tersebut mencakup tugas Komnas HAM dan bisa dijabarkan ke dalam poin-poin lebih detail seperti yang telah dijelaskan di atas. (LOV)
