Konten dari Pengguna

Kewenangan Komnas HAM sebagai Lembaga Independen di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
15 September 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tuliskan Kewenangan Komnas HAM, Sumber Unsplash Markus Spiske
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuliskan Kewenangan Komnas HAM, Sumber Unsplash Markus Spiske
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Indonesia mempunyai berbagai lembaga independen yang mempunyai kewenangannya sendiri-sendiri dalam melayani masyarakat. Contohnya adalah Komnas HAM. Tuliskan kewenangan Komnas HAM!
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, Komnas HAM mempunyai beragam kewenangan. Salah satunya adalah penyuluhan.

Tuliskan Kewenangan Komnas HAM! Ini Jawabannya

Ilustrasi Tuliskan Kewenangan Komnas HAM, Sumber Unsplash Tingey Injury Law Firm
Menurut komnasham.go.id, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsi dari lembaga ini adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Seperti lembaga pada umumnya, Komnas HAM mempunyai kewenangan. Tuliskan kewenangan Komnas HAM! Berikut di antaranya menuru Pasal 89 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga mencangkup tugas dari lembaga tersebut.

1. Penyuluhan

ADVERTISEMENT

2. Pengkajian dan Penelitian

3. Mediasi

4. Pemantauan

ADVERTISEMENT
Tuliskan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen! Kesimpulannya, ada empat kewenangan Komnas HAM. Keempat kewenangan tersebut mencakup tugas Komnas HAM dan bisa dijabarkan ke dalam poin-poin lebih detail seperti yang telah dijelaskan di atas. (LOV)