Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kewenangan Komnas HAM sebagai Lembaga Independen di Indonesia
15 September 2024 20:10 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia mempunyai berbagai lembaga independen yang mempunyai kewenangannya sendiri-sendiri dalam melayani masyarakat. Contohnya adalah Komnas HAM . Tuliskan kewenangan Komnas HAM!
ADVERTISEMENT
Secara garis besar, Komnas HAM mempunyai beragam kewenangan. Salah satunya adalah penyuluhan.
Tuliskan Kewenangan Komnas HAM! Ini Jawabannya
Menurut komnasham.go.id, Komnas HAM merupakan lembaga mandiri yang kedudukannya setingkat dengan lembaga negara lainnya. Fungsi dari lembaga ini adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia.
Seperti lembaga pada umumnya, Komnas HAM mempunyai kewenangan. Tuliskan kewenangan Komnas HAM! Berikut di antaranya menuru Pasal 89 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM yang juga mencangkup tugas dari lembaga tersebut.
1. Penyuluhan
ADVERTISEMENT
2. Pengkajian dan Penelitian
3. Mediasi
4. Pemantauan
ADVERTISEMENT
Tuliskan kewenangan Komnas HAM sebagai lembaga independen! Kesimpulannya, ada empat kewenangan Komnas HAM. Keempat kewenangan tersebut mencakup tugas Komnas HAM dan bisa dijabarkan ke dalam poin-poin lebih detail seperti yang telah dijelaskan di atas. (LOV)