Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kilas Balik Sejarah Hari Pajak di Indonesia
13 Juli 2022 18:01 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Seperti dikutip dari Buku Ajar Hukum Pajak, Yasser Arafat, 2021, Hari Pajak di Indonesia diperingati pada setiap tanggal 14 Juli. Mengapa tanggal 14 Juli yang dipilih untuk memperingati Hari Pajak?
Sejarah Hari Pajak di Indonesia
Pendeklarasian Hari Pajak bermula karena adanya kegelisahan seorang pegawai Direktorat Jenderal Pajak pada saat itu, yaitu Arfan yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sebagai organisasi yang besar, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu untuk mencetuskan suatu hari monumental, yaitu Hari Pajak.
ADVERTISEMENT
Dulu, tanggal 7 November sempat ditetapkan sebagai Hari Pajak karena berasaskan pada momentum Penetapan Pemerintah tanggal 7 November 1945 No.2/S.D yang sebagaimana tertulis bahwa:
Namun, tanggal 7 November yang telah ditentukan sebelumnya akhirnya diubah. Penyebabnya adalah karena pihak pimpinan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ingin memastikan dengan benar terkait dokumen sejarah yang lebih awal pada masa-masa pembentukan institusi perpajakan dari berbagai sumber.
Pada saat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berusaha mengumpulkan data-data sejarah terkait dengan awal perpajakan di negeri ini, pada saat yang sama pula Arsip Nasional Republik Indonesia membuka secara terbatas dokumentasi dokumen yang autentik berkaitan dengan Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia – Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI – PPKI) yang merupakan koleksi dari AK Pringgodigdo yang sempat dirampas oleh Belanda (Sekutu) pada saat mereka memasuki Yogyakarta dan menangkap Bung Karno pada 1946.
ADVERTISEMENT
Melalui dokumen ini akhirnya bisa diketahui bahwa, kata pajak pertama kali muncul dengan disebut oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI), yaitu Radjiman Wediodiningrat dalam sidang panitia kecil yang membahas mengenai keuangan dalam masa reses BPUPKI setelah Soekarno membacakan pidatonya yang terkenal pada 1 Juni 1945. Pada butir keempat dalam lima usulan yang disampaikan oleh Radjiman, menyebutkan bahwa “Pemungutan Pajak harus diatur hukum”.
Kata pajak pun muncul dalam rancangan Undang – Undang Dasar (UUD) kedua yang disampaikan pada 14 Juli 1945. Pada butir kedua Pasal 23 Bab VII Hal Keuangan, disebutkan bahwa “Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan Undang-Undang”. Tulisan tersebut terdapat dalam lampiran arsip rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang merupakan coretan perbaikan.
ADVERTISEMENT
Puncaknya, pada 14 Juli 1945, disampaikanlah rancangan Undang-Undang Dasar (UUD) yang memuat coretan asli kata pajak yang pertama kali digunakan.
Atas dasar inilah, maka tanggal 14 Juli kemudian dipilih sebagai simbol lahir dalam sejarah Hari Pajak .
Penetapan tanggal 14 Juli sebagai Hari Pajak dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-313/PJ/2017 Tentang Penetapan Hari Pajak. (DNR)