Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPPK merupakan ASN yang diangkat oleh pemerintah secara resmi untuk mengisi jabatan tertentu. Selain tersedia PPPK penuh waktu, kini ada juga pegawai PPPK paruh waktu. Hal inilah yang akhirnya membuat banyak orang penasaran dengan gaji PPPK paruh waktu 2025.
Perlu diketahui bahwa terkait dengan gaji PPPK paruh waktu, semuanya sudah dijelaskan secara rinci berdasarkan Keputusan MenPAN-RB. Oleh karena itulah, besarn gajinya tidak bisa diubah lagi dan harus diberikan sesuai dengan ketentuan.
Informasi Kisaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Sesuai dengan Keputusan MenPAN-RB
Mengutip dari buku Manajemen Pelayanaan Publik, Hayat (2017:132), PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintahan dan ketentuan undang-undang.
Menurut Peratuan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah untuk PPPK paruh waktu akan diberikan paling sedikits esuai dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.
Sedangkan untuk sumber pendanaan upah PPPK paruh waktu bisa berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undang.
Namun, untuk gaji PPPK paruh waktu 2025 yang kemudian diangkat menjadi PPPK penuh waktu, berikut ini adalah informasi yang perlu diketahui berdasarkan Praturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.
Golongan I: Rp1.938.500–Rp2.900.900 (Lulusan SD)
Golongan II: Rp2.116.900–Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500–Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800–Rp3.336.600 (Lulusan SMP sederajat)
Golongan V: Rp2.511.500–Rp4.189.900 (Lulusan SMA sederajat)
Golongan VI: Rp2.742.800–Rp4.367.100 (Lulusan D2)
Golongan VII: Rp2.858.800–Rp4.551.100 (Lulusan D3)
Golongan VIII: Rp2.979.700–Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500 (Lulusan S1/D4)
Golongan X: Rp3.339.600–Rp5.484.000 (Lulusan S2)
Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000 (Lulusan S3)
Golongan XII: Rp3.627.500–Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000–Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900–Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600–Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400–Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500–Rp7.329.900
Baca Juga: Kapan SK PPPK Tahap 2 Keluar? Ini Perkiraan Jadwalnya
Itu dia informasi gaji PPPK paruh waktu 2025 dan juga ketika diangkat menjadi PPPK penuh waktu yang penting untuk diketahui. Khususnya bagi para pegawai yang saat ini sedang berjuang untuk bisa menyandang gelar PPPK. Semoga informasi di atas dapat brmanfaat bagi pembaca. (Anne)
