Konten dari Pengguna

Kompetensi: Penguasaan terhadap Tugas, Keterampilan, Sikap, dan Apresiasi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Penguasaan seseorang terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan merupakan definisi dari  kompetensi. Sumber: Unsplash/Oscar Omondi
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penguasaan seseorang terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan merupakan definisi dari kompetensi. Sumber: Unsplash/Oscar Omondi

Penguasaan seseorang terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan merupakan definisi dari apa? Pertanyaan tersebut biasanya ditujukan pada bapak atau ibu guru dalam rangka peningkatan kemampuan atau skill.

Dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pengampu pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di kelas, seorang guru harus memiliki hal tersebut.

Penguasaan Seseorang terhadap Suatu Tugas, Keterampilan, Sikap. dan Apresiasi yang Diperlukan untuk Menunjang Keberhasilan Merupakan Definisi dari Kompetensi

Ilustrasi Penguasaan seseorang terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan merupakan definisi dari . Sumber: Unsplash/LinkedIn Sales Promotion

Penguasaan seseorang terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan merupakan definisi dari kompetensi. Setiap orang yang bekerja wajib memiliki kompetensi atas apa yang ia lakukan, khususnya para guru.

Mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, ada 4 indikator kompetensi guru yang harus dimiliki, yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Berikut ini penjelasannya masing-masing berdasarkan informasi dari pusatinformasi.guru.kemdikbud.go.id.

  1. Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran;

  2. Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kemampuan kepribadian tersebut dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik;

  3. Sosial: Kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri;

  4. Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Kemampuan penguasaan materi tersebut untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

Baca juga: Tujuan Tindak Lanjut untuk Meningkatkan Kualitas Praktik Kinerja

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa penguasaan seseorang terhadap suatu tugas, keterampilan, sikap, dan apresiasi yang diperlukan untuk menunjang keberhasilan merupakan definisi dari kompetensi. Adapun indikator kompetensi guru meliputi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. (SASH)