Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Konsep Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
22 Juli 2023 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia adalah dua hal yang saling melengkapi. Indonesia adalah negara hukum sehingga menjunjung segala peraturan dan penegakan hukum.
ADVERTISEMENT
Secara umum, perlindungan hukum dipahami sebagai konsep untuk melindungi subjek hukum, sedangkan konsep penegakan hukum adalah upaya menegakkan hukum sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indonesia
Sebelum memahami konsep perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia, sebaiknya pahami terlebih dahulu pengertian hukum. Mengutip buku Perlindungan dan Penegakan Hukum di Indoensia PPKn Kelas XII, Evy Pajariani (2020: 9), hukum dibuat sebagai usaha untuk menjaga tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat sehingga dapat tercipa keadilan dalam bermasyarakat.
Selain untuk mencapai keadilan, menurut Prof. C.S.T. Kansil, tujuan hukum adalah untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan hukum itu harus pula bersendikan keadilan, yaitu asas-asas keadilan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila. Ciri negara hukum adalah supremasi hukum, kedudukan yang sama di depan hukum, dan penegasan serta perlindungan hak-hak manusia melalui konstitusi dan putusan-putusan pengadilan.
Untuk menciptakan keamanan, ketertiban, dan ketentraman dalam sebuah negara, maka diperlukan upaya untuk melakukan proses perlindungan penegakan hukum. Perlindungan hukum adalah segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.
Penegakan hukum dijalankan untuk menjalankan ketentuan hukum yang berlaku. Suatu perlindungan dapat disebut perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur yaitu adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Selain itu, dengan adanya perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia tertib sosial dalam masyarakat dapat tercapai. Jika tertib sosial tercapai maka akan tercipta kehidupan masyarakat yang selaras antara tindakan, nilai, dan norma dalam interaksi sosial.
ADVERTISEMENT
Demikian penjelasan mengenai konsep perlindungan dan penegakan hukum di Indonesia. Semoga dapat menambah wawasan mengenai hukum di Indonesia. (IND)