Konten dari Pengguna

KPPS Dilantik oleh Siapa? Ini Susunan Acara Pelantikannya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi KPPS Dilantik oleh Siapa, sumber: unsplash/ArnaudJaegers
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KPPS Dilantik oleh Siapa, sumber: unsplash/ArnaudJaegers

KPPS dilantik oleh siapa? Masih banyak masyarakat yang cukup awam dengan kehadiran KPPS. Padahal, anggota KPPS memegang peran penting dalam menyukseskan proses Pemilu. KPPS merupakan kelompok yang tergabung ke dalam badan ad hoc.

Tugasnya adalah melayani pemilih dengan hak pilihnya, mewujudkan kedaulatan pemilih, dan memberikan akses kepada pemilih disabilitas. Mengetahui pihak yang melantik KPPS sangat penting agar lebih memahami kedudukannya.

KPPS Dilantik oleh Siapa?

Ilustrasi KPPS Dilantik oleh Siapa, sumber: unsplash/MufidMajnun

KPPS dilantik oleh siapa? Mengutip buku Legislasi dan Perwakilan Politik, Achmad Ksasih (2023), KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dilantik oleh PPS atas nama KPU kabupaten atau kota.

Tujuannya untuk melaksanakan pemungutan suara maupun menghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.

Saat menjalankan tugasnya, KPPS harus bertindak transparan, netral, bertanggung jawab, dan menjunjung keakuratan. Dalam peraturan perundang-undangan, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.

Mereka adalah kelompok yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS perlu memperhatikan keterwakilan perempuan, setidaknya 30%.

Sementara itu, susunan anggota KPPS terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 29 yang menerangkan bahwa ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.

Susunan Acara Pelantikan KPPS

Ilustrasi KPPS Dilantik oleh Siapa, sumber: unsplash/RadeNugroho

Berikut adalah susunan acara yang umumnya digunakan pada saat acara pelantikan KPPS:

  1. Pembukaan

  2. Menyanyikan lagu Inndonesia Raya

  3. Pembacaan surat keputusan persiapan pelantikan KPPS

  4. Ketua KPPS yang akan dilantik mengambil tempat

  5. Ketua PPS (Desa X) mengambil tempat

  6. Ketua PPS (Desa X) mengambil tempat

  7. Hadirin dimohon berdiri

  8. Kata-kata pelantikan

  9. Penyerahan keputusan PPS (Desa X) secara simbolis

  10. Hadirin dipersilakan duduk kembali

  11. Pelantikan selesai, ketua PPS (Desa X) dipersilakan kembali ke tempat

  12. Ketua KPPS yang telah dilantik dipersilakan kembali ke tempat

  13. Sambutan-sambutan

  14. Menyanyikan lagu wajib Padamu Negeri

  15. Doa

  16. Penutup

  17. Acara selesai, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat

Baca juga: Format Surat Kesehatan KPPS untuk Pemilu 2024 dan Syarat Daftarnya

Sekarang, pertanyaan tentang KPPS dilantik oleh siapa telah terjawab. Adapun proses pelantikan KPPS bisa mengacu pada susunan acara Pemilu 2024 yang telah disebutkan di atas. (DLA)