KPPS Dilantik oleh Siapa? Ini Susunan Acara Pelantikannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KPPS dilantik oleh siapa? Masih banyak masyarakat yang cukup awam dengan kehadiran KPPS. Padahal, anggota KPPS memegang peran penting dalam menyukseskan proses Pemilu. KPPS merupakan kelompok yang tergabung ke dalam badan ad hoc.
Tugasnya adalah melayani pemilih dengan hak pilihnya, mewujudkan kedaulatan pemilih, dan memberikan akses kepada pemilih disabilitas. Mengetahui pihak yang melantik KPPS sangat penting agar lebih memahami kedudukannya.
KPPS Dilantik oleh Siapa?
KPPS dilantik oleh siapa? Mengutip buku Legislasi dan Perwakilan Politik, Achmad Ksasih (2023), KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dilantik oleh PPS atas nama KPU kabupaten atau kota.
Tujuannya untuk melaksanakan pemungutan suara maupun menghitungan suara pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota.
Saat menjalankan tugasnya, KPPS harus bertindak transparan, netral, bertanggung jawab, dan menjunjung keakuratan. Dalam peraturan perundang-undangan, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat sekitar TPS.
Mereka adalah kelompok yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan. Komposisi keanggotaan KPPS perlu memperhatikan keterwakilan perempuan, setidaknya 30%.
Sementara itu, susunan anggota KPPS terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Keputusan ini sesuai dengan Pasal 29 yang menerangkan bahwa ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.
Susunan Acara Pelantikan KPPS
Berikut adalah susunan acara yang umumnya digunakan pada saat acara pelantikan KPPS:
Pembukaan
Menyanyikan lagu Inndonesia Raya
Pembacaan surat keputusan persiapan pelantikan KPPS
Ketua KPPS yang akan dilantik mengambil tempat
Ketua PPS (Desa X) mengambil tempat
Ketua PPS (Desa X) mengambil tempat
Hadirin dimohon berdiri
Kata-kata pelantikan
Penyerahan keputusan PPS (Desa X) secara simbolis
Hadirin dipersilakan duduk kembali
Pelantikan selesai, ketua PPS (Desa X) dipersilakan kembali ke tempat
Ketua KPPS yang telah dilantik dipersilakan kembali ke tempat
Sambutan-sambutan
Menyanyikan lagu wajib Padamu Negeri
Doa
Penutup
Acara selesai, dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat
Baca juga: Format Surat Kesehatan KPPS untuk Pemilu 2024 dan Syarat Daftarnya
Sekarang, pertanyaan tentang KPPS dilantik oleh siapa telah terjawab. Adapun proses pelantikan KPPS bisa mengacu pada susunan acara Pemilu 2024 yang telah disebutkan di atas. (DLA)
