Konten dari Pengguna

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32: Uji Kompetensi Bab I

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32, sumber: unsplash/MaelBalland
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32, sumber: unsplash/MaelBalland

Kunci Jawaban PKN kelas 12 halaman 32 adalah informasi yang banyak dibutuhkan oleh para siswa. Halaman 32 dalam buku tersebut berisi kumpulan pertanyaan tentang hak dan kewajiban warga negara sesuai UUD.

Siswa diminta untuk mengisi jawaban berupa esai, sehingga diharuskan untuk merangkai kata dengan tepat. Adapun kunci jawaban halaman 32 pada buku PKN bisa dijadikan sebagai referensi dalam mengerjakan tugas.

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32

Ilustrasi Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 32, sumber: pexels/RonLach

Mengutip buku BPSC Modul PPKn SD/MI Kelas VI, Sukamti (2021), hak dan kewajiban harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berikut adalah kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 32 tentang hak dan kewajiban.

  1. Jelaskan konsep hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Uraikan perbedaan dan persamaan konsep-konsep tersebut!

  2. Kemukakan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat dalam UUD NRI Tahun 1945!

  3. Jelaskan faktor-faktor penyebab terjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara baik yang bersifat internal maupun eksternal!

  4. Menurut Anda, apa yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara?

  5. Bagaimanakah cara Anda untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalamkehidupan sehari-hari

Jawaban:

  1. Konsep hak asasi merupakan hak dasar atau pokok melekat sebagai kodrat pada setiap individu semenjak dia lahir. Hak ini tidak bisa diganggu gugat karena merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa. Sedangkan hak warga negara adalah hak yang melekat pada diri manusia sehubungan dengan posisinya sebagai warga negara.

    Kewajiban asasi adalah kewajiban dasar yang melekat pada diri manusia sebagai konsekuensi dari adanya hak asasi. Sedangkan kewajiban warga negara merupakan suatu kewajiban yang melekat pada diri manusia itu sendiri, yang berkaitan dengan posisinya sebagai anggota suatu negara.

    Persamaan dari hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara adalah sama-sama menjadi konsep yang menjelaskan hak dan kewajiban. Keempat konsep tersebut sama-sama menjelaskan hak dan kewajiban yang melekat dalam diri manusia.

    Adapun perbedaan antara hak asasi, hak warga negara, kewajiban asasi, dan kewajiban warga negara. Hak dan kewajiban asasi bersifat universal sehingga tidak dipengaruhi oleh apapun, termasuk kewarganegaraan.

    Sedangkan hak dan kewajiban warga negara sifatnya terbatas, karena dipengaruhi oleh status kewarganegaraan seseorang dalam suatu negara.

  2. Hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada UUD 1945 dan tercantum dalam Pasal 27 sampai dengan pasal 34. Hak-hak yang diatur dalam pasal tersebut, yakni:

    - Hak untuk memperoleh kehidupan yang layak.

    - Hak untuk memperoleh pekerjaan.

    - Hak untuk melanjutkan keturunan dan keluarga.

    - Hak untuk memperoleh perlindungan serta keamanan.

    Kewajiban yang tercantum dalam pasal tersebut, yakni:

    - Kewajiban untuk menaati hukum pemerintahan.

    - Kewajiban untuk bela negara.

    - Kewajiban untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.

    - Kewajiban untuk mendukung pembangunan negara dengan menunaikan kewajiban perpajakan.

  3. Faktor internal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah:

    - Rendahnya tingkat kesadaran dalam melakukan kewajiban demi memenuhi hak warga negara lainnya.

    - Memiliki sikap apatis terhadap terpenuhinya hak warga negara lainnya.

    - Memiliki sifat intoleran.

    - Memiliki sifat individualis.

    - Memiliki kondisi psikologis yang buruk.

    Faktor eksternal penyebab terjadinya pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara adalah:

    - Lemahnya regulasi yang berlaku.

    - Tidak ada ketegasan dalam pemenuhan kewajiban/pelanggaran hak.

    - Kurangnya pendidikan/sosialisasi tentang pentingnya melakukan kewajiban demi terpenuhinya hak warga negara lainnya.

    - Terdapat kesenjangan sosial yang terjadi.

    - Adanya kesempatan untuk melakukan pelanggaran/pengingkaran.

  4. Berikut hal yang harus dilakukan pemerintah dalam menyelesaikan persoalan pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban sebagai warga negara:

    - Penegakan supremasi hukum dan demokrasi.

    - Melakukan peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mencegah berbagai bentuk pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara oleh pemerintah.

    - Melakukan optimalisasi berbagai macam peranan dari lembaga tinggi negara yang mempunyai wewenang untuk melakukan penegakan terhadap hak dan kewajiban warga negara.

    - Melakukan peningkatan pengawasan pada masyarakat dan lembaga politik untuk menegakkan hak dan kewajiban warga negara.

    - Melakukan peningkatan terhadap profesionalisme dari lembaga keamanan dan juga pertahanan negara.

    - Melakukan peningkatan prinsip kesadaran berbangsa dan bernegara pada masyarakat melalui lembaga pendidikan formal.

  5. Cara untuk menghindari melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain dan pengingkaran terhadap kewajiban dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut.

    - Tidak bersikap egois atau individualis.

    - Menempatkan diri sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang harus dilakukan.

    - Memiliki sikap toleran terhadap perbedaan di masyarakat.

    - Patuh dan taat terhadap segala peraturan.

    - Menghargai pendapat orang lain dan menanamkan sikap tenggang rasa.

Baca juga: Kumpulan Soal PKN Kelas 12 Semester 1 dan Kunci Jawaban

Kunci jawaban PKN kelas 12 halaman 32 di atas memberikan wawasan yang luas tentang konsep hak dan kewajiban warga negara Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat UUD 1945 yang menjadi pedoman hukum bangsa Indonesia. (DLA)