Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 39 tentang Upaya dan Tujuan Indonesia
13 September 2023 18:02 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Latihan soal merupakan salah satu cara untuk menguji kemampuan siswa dalam memahami materi PPKN. Kunci jawaban PPKN kelas 9 halaman 39 digunakan sebagai bahan penilaian hasil kerja siswa.
ADVERTISEMENT
PPKN adalah salah satu pelajaran yang menjadi tantangan bagi sebagian siswa, karena bersifat hafalan. Untuk itu, dibutuhkan metode belajar lain selain menyimak dan mencatat.
Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 39 sebagai Rujukan Koreksi
Upaya dan Tujuan bangsa Indonesia adalah tema kunci jawaban PPKN kelas 9 halaman 39. Dikutip dari buku All New Target Nilai 100 Ulangan Harian SMP Kelas IX, Tim Guru Eduka (2018:2), salah upaya untuk mewujudkan tujuan bangsa di bidang kesejahteraan adalah membangun infrastruktur.
Berikut adalah kunci jawaban PPKN kelas 9 halaman 39 tentang Upaya dan Tujuan Bangsa Indonesia sebagai rujukan koreksi.
Soal:
Apa saja upaya yang harus dilakukan oleh bangsa Indonesia dalam mewujudkan tujuan negara Indonesia?
ADVERTISEMENT
Kunci Jawaban:
1. Tujuan Bangsa Indonesia: Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Upaya yang Dilakukan:
2. Tujuan Bangsa Indonesia: Memajukan kesejahteraan umum.
Upaya yang Dilakukan:
3. Tujuan Bangsa Indonesia: Mencerdaskan kehidupan bangsa.
Upaya yang Dilakukan:
4. Tujuan Bangsa Indonesia: Melaksanakan ketertiban dunia.
ADVERTISEMENT
Upaya yang Dilakukan:
Baca juga: Kunci Jawaban IPA Kelas 9 Hal 112 sampai 115
Demikian kunci jawaban PPKN kelas 9 halaman 39 untuk tugas di rumah. Siswa dapat saling bergantian melakukan koreksi terhadap hasil kerjanya masing-masing. (DK)
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 10:01 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini