Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 94 untuk Belajar

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kunci jawaban PPKN kelas 9 halaman 94 dapat digunakan oleh siswa untuk bahan belajar di rumah. Meskipun sudah belajar di sekolah, siswa tetap harus rajin mengulang pelajaran di rumah. Salah satu cara belajar yang tepat adalah latihan mengerjakan soal.
Dengan cara tersebut, siswa bisa mengetahui materi apa yang sudah dan belum dikuasai. Siswa bisa membaca ulang materi sebelum mengerjakan soal agar bisa menjawab dengan benar.
Kunci Jawaban PPKN Kelas 9 Halaman 94
Terdapat banyak materi PPKN yang dipelajari pada kelas 9, salah satunya adalah mengenai kedaulatan. Pada halaman 94, siswa diberikan sejumlah soal tentang kedaulatan.
Berikut adalah soal dan kunci jawaban PPKN kelas 9 halaman 94 yang dikutip dari Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan Kelas IX, Sumartin dan Putra (2018:94).
Soal
Apa yang dimaksud dengan kedaulatan?
Jelaskan sifat-sifat kedaulatan!
Apa yang dimaksud dengan teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan negara? Siapa saja tokohnya?
Bagaimana pembagian kekuasaan menurut Montesquieu?
Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?
Kunci Jawaban
Kedaulatan merupakan kekuasaan tertinggi yang digunakan untuk menentukan hukum dalam negara. Kedaulatan mempunyai empat sifat pokok, yakni asli, permanen, tunggal, dan tidak terbatas.
- Asli: kekuasaan tidak bersumber dari kekuasaan lainnya yang lebih tinggi.
- Permanen: kekuasaan akan tetap ada selama negara berdiri, meskipun pemerintahnya berganti.
- Tunggal: kekuasaan adalah satu-satunya dalam negara dan kekuasaan juga tidak diberikan kepada badan lain.
- Tidak terbatas: kekuasaan tidak dibatasi kekuasaan lainnya.
- Teori kedaulatan Tuhan: kekuasaan paling tinggi dalam suatu negara asalnya dari Tuhan sebagai asas dari segala sesuatu. Tokoh-tokoh teori ini adalah Thomas Aquino, Augustinus, dan F. Hegel.
- Teori kedaulatan negara: kekuasaan paling tinggi pemerintah asalnya dari negara, hukum, dan konstitusi. Tokoh-tokoh teori ini adalah Paul Laband, Jean Bodin, dan G. Jellinek.
Menurut Montesquieu, ada tiga cabang kekuasaan sebagai berikut.
- Legislatif: membuat undang-undang.
- Eksekutif: menjalankan undang-undang.
- Yudikatif: mengawasi peraturan undang-undang.
Berikut adalah landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia.
- Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat
- Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3)
- UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1)
Baca juga: Soal dan Jawaban PKn Kelas 9 Halaman 98 yang Lengkap
Gunakan kunci jawaban PPKN kelas 9 halaman 94 dengan bijak agar semua materi pelajaran bisa dikuasai dengan baik. Selamat belajar! (KRIS)
