Konten dari Pengguna

Kunci Jawaban PPKN: Sebutkan Tugas dan Wewenang DPD

Berita Terkini
Penulis kumparan
30 November 2023 22:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Sebutkan Tugas Dan Wewenang Dpd, Foto: Unsplash/KzlKurt.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Sebutkan Tugas Dan Wewenang Dpd, Foto: Unsplash/KzlKurt.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PPKN adalah mata pelajaran yang membahas mengenai pembentukan diri yang beragam, tidak hanya pengetahuan tetapi juga karakter. Salah satu materinya membahas mengenai lembaga negara seperti DPD. Sebutkan tugas dan wewenang DPD!
ADVERTISEMENT
DPD adalah lembaga legislatif tingkat nasional di Indonesia. Sebagai lembaga legislatif, DPD memiliki peran dalam membuat undang-undang, mengawasi pemerintahan, dan menyuarakan aspirasi daerah.

Sebutkan Tugas dan Wewenang DPD

Ilustrasi Sebutkan Tugas Dan Wewenang Dpd, Foto: Unsplash/Pobytov.
Dikutip dari buku Hukum Kelembagaan Negara karya Isharyanto, (2016), MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum.
Dikutip dari laman dpd.go.id, DPD atau Dewan Perwakilan Daerah adalah entitas lembaga tinggi negara yang terbentuk berdasarkan amanat UUD 1945. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang sebagai wakil rakyat. Sebutkan tugas dan wewenang DPD! Berikut tugas dan wewenangnya.

1. Pengajuan Usul Rancangan Undang Undang

Mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT

2. Pembahasan Rancangan Undang Undang

DPD ikut membahas mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

3. Pertimbangan Atas Rancangan Undang-Undang dan Pemilihan Anggota BPK

DPD ikut memberi pertimbangan atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undangundang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama. Serta memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan anggota BPK.

4. Pengawasan Atas Pelaksanaan Undang-Undang

DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT

5. Penyusunan Prolegnas

Anggota DPD menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

6. Pemantauan dan Evaluasi Ranperda dan Perda

Melakukan pemantauan dan evaluasi atas rancangan Peraturan daerah (Raperda) dan Peraturan daerah (Perda).
Itulah uraian kunci jawaban PPKN soal sebutkan tugas dan wewenang DPD RI! Gunakan kunci jawaban untuk membantu dan mengoreksi hasil jawabanmu. (Umi)