Konten dari Pengguna

Kunci Jawaban TTS: Ketua Perguruan Tinggi

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://unsplash.com/@brett_jordan - ilustrasi ketua perguruan tinggi
zoom-in-whitePerbesar
https://unsplash.com/@brett_jordan - ilustrasi ketua perguruan tinggi

Tahukah Anda kunci jawaban Teka-teki Silang (TTS) untuk pertanyaan ketua perguruan tinggi? Ya, pertanyaan ini juga termasuk sering muncul dalam permainan asah otak, TTS.

Lantas, apa jawabannya?

Ketua perguruan tinggi disebut rektor. Bagi Anda yang pernah menuntut ilmu di perguruan tinggi, tentu istilah ini sudah tidak asing, ya.

Ketua Perguruan Tinggi adalah Rektor

Dalam dunia kuliah, ketua perguruan tinggi disebut rektor. Rektor merupakan seseorang yang memimpin perguruan tinggi.

Dulu, istilah yang digunakan untuk menyebut pemimpin lembaga adalah “Presiden Universitas”, sebelum akhirnya Presiden Soekarno merasa keberatan dengan penggunaan istilah tersebut, karena menurutnya hanya ada satu presiden di Indonesia, yakni Presiden RI sehingga kemudian istilah “Presiden Universitas” diganti menjadi rektor.

Masa jabatan seorang rektor adalah 5 tahun, ketentuannya adalah rektor dapat diangkat kembali asalkan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan beruturut-turut.

Tugas utama seorang rektor sebagai ketua perguruan tinggi yaitu memimpin lembaga perguruan tinggi agar mampu mencapai visi yang ditetapkan.

Mengutip dari buku Akuntansi Pendidikan, Indra Bastian, SE. Akt, 2006, dalam menjalankan tugasnya, rektor dibantu wakil rektor atau pembantu rektor, yaitu:

  1. Wakil Rektor I (bidang akademik dan kerja sama)

  2. Wakil Rektor II (bidang administrasi umum, keuangan, sarana prasarana dan kepegawaian)

  3. Wakil Rektor III (bidang kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, pembinaan serta pelayanan pada mahasiswa dan alumni)

https://unsplash.com/@madebyvadim

Tugas Rektor sebagai Ketua Perguruan Tinggi

Mengutip langsung dari dokumen Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 139 TAhun 2014 mengenai Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi, rektor sebagai ketua perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang, antara lain:

  1. Menyusun statuta beserta perubahannya untuk diusulkan kepada Menteri setelah mendapat persetujuan organ perguruan tinggi

  2. Menyusun dan/atau mengubah rencana pengembangan jangka panjang

  3. Menyusun dan/atau mengubah rencana strategis 5 (lima) tahun

  4. Menyusun dan/atau mengubah rencana kerja dan anggaran tahunan (rencana operasional)

  5. Mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan

  6. Mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan unit kerja di bawah pemimpin perguruan tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

  7. Menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik berdasarkan rekomendasi Senat; (8) menjatuhkan sanksi kepada dosen dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  8. Membina dan mengembangkan pendidik dan tenaga kependidikan

  9. Menerima, membina, mengembangkan, dan memberhentikan mahasiswa

  10. Mengelola anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  11. Menyelenggarakan sistem informasi manajemen perguruan tinggi berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang handal yang mendukung pengelolaan tridharma perguruan tinggi, akuntansi dan keuangan, kepersonaliaan, kemahasiswaan, dan kealumnian

  12. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan tridharma kepada Menteri

  13. Mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri

  14. Membina dan mengembangkan hubungan dengan alumni, Pemerintah, pemerintah daerah, pengguna hasil kegiatan tridharma perguruan tinggi, dan masyarakat

  15. Memelihara keamanan, keselamatan, kesehatan, dan ketertiban kampus serta kenyamanan kerja untuk menjamin kelancaran kegiatan tridharma perguruan tinggi

  16. Tugas lain sesuai kewenangan.

Tempat Tugas Ketua Perguruan Tinggi

Dalam menjalankan tugasnya, seorang rektor bekerja di rektorat. Anda mungkin tidak akan menemukan kata dan pengertian rektorat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sebab kata ini adalah serapan dari Bahasa Inggris, rectorate.

Rektorat adalah kantor bagi seorang rektor sebagai ketuap perguruan tinggi beserta jajaran pimpinan tinggi di tingkat universitas.

Para pimpinan tinggi universitas bersama dengan staf bekerja di rektorat sesuai dengan bagiannya. Di gedung inilah rektor menjalankan tugas dan wewenangnya. (DNR)