Konten dari Pengguna

Lafadz Qobiltu yang Perlu Diucapkan Saat Menikah

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pengertian Lafadz Qobiltu. Sumber: Danu Hidayatur Rahman-Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengertian Lafadz Qobiltu. Sumber: Danu Hidayatur Rahman-Pexels.com

Pernahkah Anda mendengar lafadz qobiltu, sebenarnya apa pengertian lafadz tersebut? Lafadz qobiltu merupakan sebutan bagi bacaan qabul/kabul yang diucapkan oleh mempelai pengantin pria saat berlangsungnya akad nikah. Adapun yang disebut sebagai bacaan qabul adalah ucapan yang disampaikan oleh mempelai pria sebagai tanda menerima mempelai wanita.

Dikutip dari buku Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019: 382), akad nikah atau sigat merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi dalam prosesi pernikahan umat muslim agar dianggap sah. Dalam akad nikah itu pulalah wali nikah dari mempelai wanita akan mengucapkan kalimat ijab sebagai penyerahan mempelai wanita kepada mempelai pengantin prianya, barulah setelahnya pengantin pria mengucapkan lafadz qobiltu sebagai tanda menerima mempelai wanita. Oleh karena itu, prosesi penyerah terimaan mempelai wanita dalam pernikahan muslim dikenal dengan istilah ijab kabul.

Ilustrasi Menikah. Sumber: Tatiana Аzatskaya-Pexels.com

Pengertian Lafadz Qobiltu dan Prosesi Ijab Kabul Pengantin Muslim

Lafadz qobiltu pada dasarnya berkaitan erat dengan bacaan ijab kabul dalam Bahasa Arab. Adapun bacaan lengkap dari kalimat ijab dan kabul tersebut adalah seperti berikut:

Kalimat ijab yang dibaca wali nikah pengantin wanita dalam bahasa Arab lengkap dengan terjemahannya:

أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر ——— حالا

Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallan

Artinya: Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.

Lafadz qobiltu atau kalimat qabul yang dibaca oleh mempelai pengantin pria, lengkap dengan latin dan terjemahannya:

: قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق

Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq

Artinya: Saya terima nikah dan kawinnya _______ dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.

Akad nikah atau prosesi ijab kabul pernikahan sebenarnya diperkenankan untuk menggunakan bahasa apa saja asalkan wali nikah dan mempelai pria tersebut mampu mengucapkannya dengan mudah serta mudah pula untuk dipahami para saksi nikah. Oleh karena itu, apabila mempelai pria merasa kesulitan untuk mengucapkan lafadz qobiltu, maka diperbolehkan untuk membaca kalimat kabul dalam bahasa yang dianggap mudah untuk diucapkan, misalnya Bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah masing-masing. (AA)