Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Lafadz Qobiltu yang Perlu Diucapkan Saat Menikah
5 Desember 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pernahkah Anda mendengar lafadz qobiltu, sebenarnya apa pengertian lafadz tersebut? Lafadz qobiltu merupakan sebutan bagi bacaan qabul/kabul yang diucapkan oleh mempelai pengantin pria saat berlangsungnya akad nikah. Adapun yang disebut sebagai bacaan qabul adalah ucapan yang disampaikan oleh mempelai pria sebagai tanda menerima mempelai wanita.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari buku Fiqh Islam, Sulaiman Rasjid (2019: 382), akad nikah atau sigat merupakan salah satu rukun nikah yang wajib dipenuhi dalam prosesi pernikahan umat muslim agar dianggap sah. Dalam akad nikah itu pulalah wali nikah dari mempelai wanita akan mengucapkan kalimat ijab sebagai penyerahan mempelai wanita kepada mempelai pengantin prianya, barulah setelahnya pengantin pria mengucapkan lafadz qobiltu sebagai tanda menerima mempelai wanita. Oleh karena itu, prosesi penyerah terimaan mempelai wanita dalam pernikahan muslim dikenal dengan istilah ijab kabul.
Pengertian Lafadz Qobiltu dan Prosesi Ijab Kabul Pengantin Muslim
Lafadz qobiltu pada dasarnya berkaitan erat dengan bacaan ijab kabul dalam Bahasa Arab. Adapun bacaan lengkap dari kalimat ijab dan kabul tersebut adalah seperti berikut:
ADVERTISEMENT
Kalimat ijab yang dibaca wali nikah pengantin wanita dalam bahasa Arab lengkap dengan terjemahannya:
Artinya: Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.
Lafadz qobiltu atau kalimat qabul yang dibaca oleh mempelai pengantin pria, lengkap dengan latin dan terjemahannya:
Artinya: Saya terima nikah dan kawinnya _______ dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.
ADVERTISEMENT
Akad nikah atau prosesi ijab kabul pernikahan sebenarnya diperkenankan untuk menggunakan bahasa apa saja asalkan wali nikah dan mempelai pria tersebut mampu mengucapkannya dengan mudah serta mudah pula untuk dipahami para saksi nikah. Oleh karena itu, apabila mempelai pria merasa kesulitan untuk mengucapkan lafadz qobiltu, maka diperbolehkan untuk membaca kalimat kabul dalam bahasa yang dianggap mudah untuk diucapkan, misalnya Bahasa Indonesia ataupun bahasa daerah masing-masing. (AA)