Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Lafal Ijab Kabul Bahasa Arab yang Perlu Kamu Ketahui
29 Desember 2020 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 21 Juni 2022 13:09 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada prosesi akad nikah pernikahan, kita tentu kerap kali mendengar wali nikah dan mempelai pria membacakan ijab kabul dalam bahasa Indonesia. Namun pernahkan kamu mengetahui bagaimana lafal ijab kabul bahasa Arab?
ADVERTISEMENT
Membacakan ijab kabul dalam bahasa Arab sendiri merupakan hal yang dianjurkan oleh sebagian besar ulama saat umat muslim hendak melangsungkan akad nikah karena terhitung sebagai sunnah yang dicontohkan oleh Rasulullah.
Namun meskipun begitu, ijab kabul dalam bahasa apapun saat prosesi pernikahan juga akan tetap dianggap sah, selama memenuhi beberapa syarat sah menikah. Selain membaca ijab kabul atau sighat, suatu pernikahan akan tetap dianggap sah jika di dalamnya juga terdapat wali nikah, saksi nikah dan adanya kedua belah mempelai pengantin saat akad nikah dilangsungkan.
Lafal Ijab Kabul Bahasa Arab
Jika kamu tertarik untuk menggunakan lafal ijab kabul bahasa Arab pada prosesi pernikahanmu, maka kamu bisa mempelajari bacaan berikut ini.
Bacaan Ijab bahasa Arab yang perlu dilafalkan oleh wali nikah ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ علىالمهر ——— حالا
Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ hallan
Artinya: “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, puteriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.”
Setelahnya, mempelai pria bisa melafalkan bacaan kabul berikut ini:
: قبلت نكاحها وتزويجها على المهر المذكور ورضيت بهى والله ولي التوفيق
Qabiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhiitu bihi, wallahu waliyu taufiq
Artinya: “Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah.”
Saat melangsungkan pernikahan, para ulama fiqih sendiri sependapat bahwasanya umat muslim tidak diharuskan untuk membaca ijab kabul bahasa Arab, dan bahkan membolehkan kita untuk membacanya dalam bahasa apapun. Asalkan lafal tersebut dapat dimengerti dan sudah menunjukan iktikat keridhoan serta persetujuan untuk melangsungkan pernikahan , maka akad nikah tersebut akan dianggap sah ya! (HAI)
ADVERTISEMENT