Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Teks Ijab Kabul Bahasa Arab untuk Akad Nikah
7 Desember 2021 18:27 WIB
·
waktu baca 5 menitDiperbarui 21 Juni 2022 13:03 WIB
Tulisan dari Berita Update tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tak jarang, ijab kabul bahasa Arab sering digunakan oleh umat Muslim saat akad nikah. Memang sih, akad nikah menggunakan bahasa Indonesia. Namun, ada anggapan lebih baik menggunakan bahasa Arab dalam melangsungkan prosesi ijab kabul.
ADVERTISEMENT
Menurut bahasa, Ijab diambil dari bahasa Arab yang memiliki arti penyerahan sedangkan kabul berarti penerimaan. Secara terminologi, ijab kabul adalah serah terima pernikahan dari seorang wali perempuan kepada mempelai laki-laki atau sebaliknya.
Sebagai salah satu rukun dalam pernikahan, suatu ijab kabul memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Dikutip dari buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas XI oleh Harjan Syuhada dan Sungarso, syarat ijab kabul sebagai rukun nikah adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Apakah ijab kabul harus menggunakan bahasa Arab ? Menurut Ahmad Sarwat dalam buku berjudul Ensiklopedi Fikih Indonesia: Pernikahan, ijab kabul tidak diharuskan menggunakan bahasa Arab . Melainkan boleh menggunakan bahasa apa saja yang dapat dimengerti oleh kedua belah pihak.
Akan tetapi, lebih baik lagi jika diperkenankan untuk menggunakan bahasa Arab sebagaimana yang dilakukan Rasulullah. Bahkan, sebagian ulama berpendapat tidaklah sah status pernikahan jika ijab kabul tidak menggunakan bahasa Arab.
Apakah Akad Nikah Harus Satu Nafas?
Banyak orang beranggapan dalam mengucapkan ijab kabul saat akad nikah harus satu nafas. Sebagaimana yang disebutkan dalam syarat nikah di atas, antara lafal ijab dan kabul wajib bersambung dan segera. Sebagian lagi berpendapat jika tidak satu tarikan nafas, ijab kabul tersebut tidak sah.
ADVERTISEMENT
Namun, sebenarnya anggapan seperti itu sedikit keliru. Dijelaskan dalam buku Ensiklopedia Fikih Wanita karangan Agus Arifin, yang membuat ijab kabul tidak sah adalah jika salah satu sibuk melakukan aktivitas lain sehingga memutuskan konteks pembicaraaan yang tidak ada hubungannya dengan akad nikah.
Menurut ulama Syafi’yah dan Malikiyah, boleh ada jeda ringan namun tidak sampai dianggap pemisah antara ijab dan kabul. Jadi, apabila saat mengucapkan ijab kabul mempelai laki-laki melakukan tarikan napas sebagai jeda ringan, ijab kabul tersebut dinilai tetap sah.
Sedangkan yang memiliki keyakinan bahwa lafadz ijab kabul harus diucapkan dalam satu tarikan nafas bisa jadi merupakan bentuk ittiyat atau bentuk kehati-hatian untuk membuktikan keseriusan calon mempelai laki-laki dalam mengucapkan lafadz kabul tersebut.
ADVERTISEMENT
Sebab lafadz tersebut menentukan status kehalalan calon mempelai wanita untuknya, dengan harapan tercapainya pernikahan yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Kalimat Ijab Dalam Nikah Diucapkan Oleh Siapa?
Ijab diambil dari bahasa Arab yang memiliki arti pengucapan atau ucapan dari seorang wali dari mempelai wanita yang menunjukkan kemauan membentuk hubungan suami istri melalui pernikahan . Sedangkan kabul yang berasal dari kata qobul memiliki arti ucapan dari mempelai pria yang menyatakan ridha dan setuju.
Lantas siapa saja yang bisa menjadi wali dari mempelai wanita? Dijelaskan dalam buku Islam Rahmatan Lil Alamin karya Abu Utsman Kharisman, yang paling berhak menjadi wali dari mempelai wanita adalah ayah kandung dari wanita tersebut.
Jika ayah kandung dari mempelai wanita sudah meninggal, berikut ini orang-orang yang berhak menjadi wali dari mempelai wanita dalam prosesi akad nikah berdasarkan Madzab Hanabilah:
ADVERTISEMENT
Sedangkan dalam madzab Syafiiyah urutan-urutan orang yang berhak menjadi wali hampir sama seperti urutan di atas, hanya saja anak kandung tidak dianggap berhak menjadi wali nikah.
Jika dicermati dari urutan tersebut, ada hal yang menarik yang perlu diperhatikan. Sepupu laki-laki dari jalur ayah bagi seorang wanita adalah bukan mahramnya. Akan tetapi, mereka memiliki hak wali jika tidak ada wali lain di atasnya.
Apabila tidak ada wali tersebut, barulah menggunakan wali hakim yang ditunjuk atau perwakilan dari pemerintah Muslim seperti petugas KUA. Adanya wali begitu penting untuk memenuhi syarat suatu pernikahan. Sebagaimana hadits dari Ibnu Hibban berikut:
ADVERTISEMENT
Rasulullah SAW bersabda, “Tidak ada pernikahan yang sah kecuali dengan wali dan 2 saksi yang adil. Apabila ada pernikahan tana pada hal itu, maka itu adalah bathil. Jika kalian saling selisih pendapat, maka pemimpin Muslim adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ibnu Hibban)
Lantas bagaimana teks ijab qabul bahasa Arab yang perlu diketahui baik pihak wali maupun mempelai laki-laki? Simak jawabannya pada uraian di bawah ini.
Teks Ijab Qabul Bahasa Arab
Dikutip dari buku Kumpulan Doa, Dzikir, dan Sholawat Al-Khoirot karya A. Fatih Syuhud, berikut teks ijab qabul bahasa Arab untuk wali mempelai wanita dan mempelai laki-laki.
Teks Ijab untuk Wali Pihak Perempuan
أنكحتك وزوجتك مخطوبتك بنتي ________ على المهر _____ حالا
Ankahtuka wazawwajtuka makhtubataka binti ________ alal mahri _______ haalan
ADVERTISEMENT
Artinya, “Aku nikahkan engkau, dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu, putriku ______ dengan mahar _______ dibayar tunai.”
Teks Kabul untuk Mempelai Pria
قَبِلْتُ نِكَاحَهَا وَتَزْوِيْجَهَا عَلَى الْمَهْرِ الْمَذْكُوْرِ وَرَضِيْتُ بِهِ وَاللهُ وَلِيُّ التَّوْفِيْقِ
Qobiltu nikahaha wa tazwijaha alal mahril madzkur wa radhitu bihi, wallahu waliyu taufiq
Artinya,“Saya terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugrah.”
Demikian penjelasan tentang teks ijab kabul dalam bahasa Arab. Semoga dengan teks di atas dapat membantu Anda ketika hendak menikah .
(MZM & IPT)