Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Lama Perhitungan Suara di TPS beserta Tahapan-Tahapannya
14 Februari 2024 19:54 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu merupakan momen penting dalam sistem demokrasi di mana masyarakat memiliki hak untuk memilih pemimpin dan wakilnya secara langsung. Terkadang masyarakat bertanya-tanya berapa lama perhitungan suara di TPS dan apa tahapannya?
ADVERTISEMENT
Salah satu tahapan krusial dalam proses pemilu adalah perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Peraturan yang mengatur mengenai lama perhitungan suara di TPS sangatlah penting untuk ditaati dalam proses pemilu yang adil dan transparan.
Apa Tahapan-Tahapan Perhitungan dan Berapa Lama Perhitungan Suara di TPS?
Proses perhitungan surat suara di TPS dimulai segera setelah pemungutan suara selesai, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 49 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023, dikutip dari situs jdih.kpu.go.id.
Namun, jika perhitungan suara belum selesai pada waktu yang telah ditentukan, penghitungan dapat diperpanjang hingga maksimal 12 jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara, sebagaimana diatur dalam ayat 2 peraturan yang sama.
Selain mengenai lama perhitungan, ada beberapa tahapan perhitungan yang harus diketahui. Inilah tahapan dan urutan proses penghitungan suara dalam Pemilu.
ADVERTISEMENT
1. KPPS menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penghitungan suara.
2. KPPS melakukan pencatatan pemilih yang terdaftar dan penjumlahan surat suara:
3. Saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan, dimulai dari penghitungan suara untuk:
ADVERTISEMENT
4. Untuk Daerah Pemilihan di DKI Jakarta, saksi memastikan proses penghitungan suara dilakukan secara berurutan dimulai dari penghitungan suara untuk:
5. Saksi memastikan KPPS melakukan penghitungan suara dengan cara:
ADVERTISEMENT
Sebelum dihitung:
Setelah dihitung:
ADVERTISEMENT
6. Mendokumentasikan formulir:
- Model C1.Plano-PPWP
- Model C1.Plano-DPR
- Model C1.Plano-DPD
- Model C1.Plano-DPRD Provinsi
- Model C1.Plano-DPRD Kab/Kota
- Model C7.DPT-KPU
- Model C7.DPTb-KPU, dan Model C7.DPK-KPU setelah ditandatangani oleh KPPS dan saksi yang hadir.
7. Meminta Salinan formulir
8. Mencatat bila ada pelanggaran terjadi dan dilaporkan kepada Pengawas TPS.
9. Mengawal proses penyimpanan kotak suara dari TPS ke PPS Desa/Kelurahan.
10. Menandatangani berita acara apabila pelaksanaan pemungutan suara berjalan sesuai ketentuan.
11. Apabila tidak ada keberatan maka Saksi tetap mengisi dan menandatangani Formulir Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi pada formulir lembaran pernyataan keberatan saksi dan diisi NIHIL.
ADVERTISEMENT
12. Jika terdapat keberatan, maka Saksi mencatat dengan jelas isi keberatan Saksi pada Model C2 Catatan Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi.
13. Saksi memastikan bahwa seluruh dokumen pemungutan suara dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel.
14. Bila ada indikasi/kesalahan oleh petugas maka:
Dalam rangka mewujudkan proses Pemilu yang demokratis, penting bagi semua pihak terkait untuk mengikuti peraturan dan prosedur yang telah ditetapkan. Jadi, dengan penjelasan di atas, tidak perlu bingung lagi tahapan dan berapa lama perhitungan suara di TPS. (RIZ)
ADVERTISEMENT