Konten dari Pengguna

Landasan Hukum Kementerian Negara Republik Indonesia dan Fungsinya

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah. Foto: Unsplash/Dino Januarsa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah. Foto: Unsplash/Dino Januarsa

Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, terdapat beberapa perubahan kementerian. Ternyata terdapat landasan hukum dibalik dibentuknya kementerian. Landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah undang-undang.

Tiap kementerian yang dibentuk memiliki fungsinya tersendiri. Dengan adanya kementerian, pemerintah dapat menjalankan programnya dalam mensejahterakan rakyat hingga mendukung pertumbuhan dan pembangunan negara.

Penjelasan Landasan Hukum Kementerian Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang

Ilustrasi landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah. Foto: Unsplash/Mufid Majnun

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kementerian adalah pekerjaan (urusan) negara yang dipegang oleh seorang menteri atau lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri; departemen.

Sedangkan dikutip dari jurnal Kedudukan Kementerian Negara dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Christin Nathania Liu (2022) kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam hal terkait dengan pemerintah.

Jawaban dari pertanyaan landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah Bab 5 Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan:

  • Presiden dibantu oleh kementerian negara Indonesia.

  • Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

  • Masing-masing kementerian atau menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  • Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia

Ilustrasi landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah. Foto: Unsplash/Dino Januarsa

Fungsi dari kementerian negara Indonesia tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:

  1. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintah berupa:

    • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

    • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

    • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan

    • Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.

  2. Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang menjalankan fungsi:

    • Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

    • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;

    • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;

    • Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan

    • Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.

  3. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:

    • Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;

    • Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;

    • Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan

    • Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.

Baca Juga: Pengertian Politik Luar Negeri dan Landasan Hukum yang Digunakan

Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa jawaban dari pertanyaan landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah undang-undang. (MZM)