Landasan Hukum Kementerian Negara Republik Indonesia dan Fungsinya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era pemerintahan Prabowo-Gibran, terdapat beberapa perubahan kementerian. Ternyata terdapat landasan hukum dibalik dibentuknya kementerian. Landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah undang-undang.
Tiap kementerian yang dibentuk memiliki fungsinya tersendiri. Dengan adanya kementerian, pemerintah dapat menjalankan programnya dalam mensejahterakan rakyat hingga mendukung pertumbuhan dan pembangunan negara.
Penjelasan Landasan Hukum Kementerian Negara Republik Indonesia adalah Undang-Undang
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kementerian adalah pekerjaan (urusan) negara yang dipegang oleh seorang menteri atau lembaga atau kantor tempat mengurusi pekerjaan menteri; departemen.
Sedangkan dikutip dari jurnal Kedudukan Kementerian Negara dalam Sistem Pemerintahan Negara Republik Indonesia, Christin Nathania Liu (2022) kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam hal terkait dengan pemerintah.
Jawaban dari pertanyaan landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah Bab 5 Pasal 17 UUD 1945 yang menyebutkan:
Presiden dibantu oleh kementerian negara Indonesia.
Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
Masing-masing kementerian atau menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Fungsi Kementerian Negara Republik Indonesia
Fungsi dari kementerian negara Indonesia tertuang dalam pasal 8 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan pemerintah berupa:
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan
Pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Dalam melakukan tugasnya, Kementerian yang menjalankan fungsi:
Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya;
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya;
Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan
Pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian yang melaksanakan urusan sebagaimana menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya.
Baca Juga: Pengertian Politik Luar Negeri dan Landasan Hukum yang Digunakan
Dari penjelasan di atas dapat diketahui bahwa jawaban dari pertanyaan landasan hukum kementerian negara Republik Indonesia adalah undang-undang. (MZM)
