Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Konten dari Pengguna
Pengertian Politik Luar Negeri dan Landasan Hukum yang Digunakan
15 Januari 2024 20:19 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal ini sekaligus dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang disesuaikan dengan kondisi di dalam negeri. Beberapa contoh kegiatan yang dilakukan adalah menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika di Bandung dan mengirim Pasukan Garuda ke Timur Tengah.
Pengertian Politik Luar Negeri
Pengertian politik luar negeri Indonesia terdapat dalam Undang-undang Nomor 37 tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri. Politik luar negeri merupakan sikap, kebijakan, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia dalam melakukan hubungan dengan negara lain dan organisasi internasional.
Tujuannya untuk menghadapi masalah internasional sekaligus mencapai tujuan nasional. Politik luar negeri tergolong sebagai konsep hubungan internasional bersamaan dengan politik internasional.
Indonesia menganut prinsip politik bebas aktif yang artinya kebijakan luar negeri dilakukan melalui diplomasi yang aktif, kreatif, dan antisipatif. Prinsip ini berpegang teguh pada pendirian, rasionalitas dan fleksibelitas dalam pendekatannya.
ADVERTISEMENT
Landasan Politik Luar Negeri Indonesia
Ada beberapa landasan hukum politik luar negeri yang dianut Indonesia. Beberapa landasan hukum tersebut yakni sebagai berikut:
1. Landasan Idiil
Pancasila merupakan ideologi dasar negara Indonesia yang dijadikan pedoman dalam berbagai aspek kehidupan, tidak terkecuali politik luar negeri. Pancasila dalam konteks politik luar negeri mengajarkan tentang pentingnya mengedepankan nilai-nilai perdamaian, keadilan sosial, kemerdekaan, dan persaudaraan internasional.
2. Landasan Konstitusional
UUD 1945 merupakan landasan konstitusional bagi pelaksanaan politik luar negeri Indonesia. Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa salah satu tujuan utama kemerdekaan Indonesia yaitu:
Dengan begitu, politik luar negeri memiliki tujuan untuk menyelenggarakan perdamaian dan keadilan yang abadi, sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
ADVERTISEMENT
3. Landasan Operasional
Landasan operasional politik luar negeri Indonesia sifatnya dinamis, sehingga dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Landasan ideologis dan konstitusional yang dianut Indonesia memang tidak berubah.
Namun, implementasi dan fokus kebijakan bisa berubah mengikuti kondisi nasional dan global. Hal ini menandakan bahwa Indonesia dapat beradaptasi dengan berbagai tuntutan zaman.
Pengertian politik luar negeri dan landasan hukum di atas sangat penting untuk dipahami. Dengan begitu, generasi muda dapat lebih aktif dalam berpartisipasi dalam kegiatan perpolitikan internasional. (DLA)