Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Landasan Hukum Negara Indonesia Menganut Kedaulatan Rakyat dan Penerapannya
30 November 2023 19:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebutkan landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat! Pertanyaan ini sering kali muncul dalam pelajaran. Hal ini disebabkan karena Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan kepada rakyat.
ADVERTISEMENT
Sehingga, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi. Dengan begitu, pemerintah bertugas untuk menjalankan wewenang dalam melindungi rakyat.
Landasan Hukum Negara Indonesia Menganut Kedaulatan Rakyat
Dikutip dari buku Teori dan Hukum Konstitusi oleh King Faisal Sulaiman (2019), menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat 5 teori kedaulatan negara, yakni:
Teori kedaulatan rakyat sendiri adalah teori yang menerangkan bahwa kedaulatan sebuah negara dipegang oleh rakyat. Artinya, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi sebuah negara.
Teori ini muncul karena mutlaknya penguasa tunggal suatu negara. Dengan mutlaknya penguasa tunggal, membuat kepemimpinannya cenderung sesuka hati dan tanpa batas.
Dengan adanya teori kedaulatan rakyat mengimbangi kekuasaan tunggal suatu negara. Adapun teori kedaulatan rakyat menjadikan pemerintah sebagai dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana dengan jawaban pertanyaan sebutkan landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat!
Landasan hukum bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:
Selain itu, merujuk pada bunyi sila ke-5 Pancasila menyatakan:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Penerapan Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Adapun penerapan dari teori kedaulatan rakyat di Indonesia adalah pembagian kekuasaan di tubuh pemerintah yang disebut trias politika, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
ADVERTISEMENT
Itulah penjelasan dari pertanyaan sebutkan landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Semoga dengan adanya informasi di atas dapat mengetahui bagaimana landasan yang digunakan Indonesia dan penerapannya.(MZM)