Landasan Hukum Negara Indonesia Menganut Kedaulatan Rakyat dan Penerapannya

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebutkan landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat! Pertanyaan ini sering kali muncul dalam pelajaran. Hal ini disebabkan karena Indonesia adalah negara yang menganut kedaulatan kepada rakyat.
Sehingga, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi. Dengan begitu, pemerintah bertugas untuk menjalankan wewenang dalam melindungi rakyat.
Landasan Hukum Negara Indonesia Menganut Kedaulatan Rakyat
Dikutip dari buku Teori dan Hukum Konstitusi oleh King Faisal Sulaiman (2019), menurut Jimly Asshiddiqie, terdapat 5 teori kedaulatan negara, yakni:
Teori kedaulatan Tuhan;
Teori kedaulatan raja;
Teori kedaulatan negara;
Teori kedaulatan rakyat;
Teori kedaulatan hukum.
Teori kedaulatan rakyat sendiri adalah teori yang menerangkan bahwa kedaulatan sebuah negara dipegang oleh rakyat. Artinya, rakyat menjadi pemegang kekuasaan tertinggi sebuah negara.
Teori ini muncul karena mutlaknya penguasa tunggal suatu negara. Dengan mutlaknya penguasa tunggal, membuat kepemimpinannya cenderung sesuka hati dan tanpa batas.
Dengan adanya teori kedaulatan rakyat mengimbangi kekuasaan tunggal suatu negara. Adapun teori kedaulatan rakyat menjadikan pemerintah sebagai dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat.
Lalu, bagaimana dengan jawaban pertanyaan sebutkan landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat!
Landasan hukum bahwa Indonesia menganut teori kedaulatan rakyat tertuang dalam Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 yang berbunyi:
Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu, merujuk pada bunyi sila ke-5 Pancasila menyatakan:
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
Penerapan Kedaulatan Rakyat di Indonesia
Adapun penerapan dari teori kedaulatan rakyat di Indonesia adalah pembagian kekuasaan di tubuh pemerintah yang disebut trias politika, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Eksekutif dipegang oleh presiden sebagai perumus kebijakan negara, menjalankan pemerintahan, dan melaksanakan keputusan.
Kekuasaan legislatif terdiri dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang bertugas merumuskan undang-undang dan menyusun rencana pembangunan nasional.
Kekuasaan yudikatif dipegang 3 lembaga, yakni Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Lembaga ini bertanggung jawab untuk menegakan hukum, memberikan keadilan, dan memutuskan perselisihan.
Baca Juga: Sifat Pemerintahan yang Dibentuk Berlandaskan Prinsip Kedaulatan Rakyat
Itulah penjelasan dari pertanyaan sebutkan landasan hukum negara Indonesia menganut kedaulatan rakyat. Semoga dengan adanya informasi di atas dapat mengetahui bagaimana landasan yang digunakan Indonesia dan penerapannya.(MZM)
