Konten dari Pengguna

Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia dan Isinya

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 November 2024 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia adalah, Sumber Unsplash Vladislav Klapin 2
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia adalah, Sumber Unsplash Vladislav Klapin 2
ADVERTISEMENT
Indonesia menjalin hubungan politik dengan sejumlah pihak asing demi mendukung kehidupannya. Itulah mengapa Indonesia mempunyai landasan yang mengatur politik luar negeri. Landasan konseptual politik luar negeri Indonesia adalah UU Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Isi dari undang-undang tersebut perlu diketahui oleh masyarakat. Dengan demikian, pengetahuan masyarakat terkait politik luar negeri Indonesia dapat bertambah.

Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia beserta Bunyinya

Ilustrasi Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia adalah, Sumber Unsplash Leonardus Royhan Firdaus
Menurut buku Politik Luar Negeri, Dr. Ivan Yulivan, S.E., M.M., M.TR (HAN) (2020: 4-5), politik luar negeri adalah arah yang ingin dicapai negara untuk memilih tindakan di luar wilayah suatu negara atau suatu sistem dari tindakan-tindakan pememrintah suatu negara terhadap pemerintahan negara lainnya.
Di Indonesia, politik luar negeri diatur oleh berbagai landasan. Dengan demikian, bangsa Indonesia mempunyai panduan yang jelas untuk menjalankan politik luar negeri agar dapat mencapai tujuan dan sesuai dengan nilai-nilai yang dianut.
Salah satu landasan tersebut adalah landasan konseptual, yaitu suatu gagasan atau pernyataan yang dianggap benar sebagai pedoman politik luar negeri. Landasan konseptual politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2.
ADVERTISEMENT
Berikut bunyi atau isi dari undang-undang tersebut:

Landasan Politik Luar Negeri Indonesia Lainnya

Ilustrasi Landasan Konseptual Politik Luar Negeri Indonesia adalah, Sumber Unsplash Leonardus Bima S. Laiyanan
Sesuai dengan pembahasan sebelumnya, ada landasan lain yang menjadi pedoman politik luar negeri Indonesia. Berikut penjelasannya.

1. Landasan Konstitusional

Landasan konsitusional menjadi perdoman yang bekerja sama dengan seluruh ketentuan dan aturan terkait tata negara. Maka dari itu, landasan konstitusional politik luar negeri Indonesia ialah UUD 1945.

2. Landasan Idiil

Landasan idiil merupakan pedoman dari bentuk ideologi suatu negara. Jadi, landasan idiil politik luar negeri Indonesia adalah Pancasila.

3. Landasan Operasional

Landasan operasional adalah landasan untuk mengelola kehidupan negara secara menyeluruh. Salah satu landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang bentuk perjanjian internasional.
ADVERTISEMENT
Jadi, landasan konseptual politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat 2. Selain itu, masih ada tiga landasan politik luar negeri Indonesia lainnya seperti yang telah disebutkan di atas. (LOV)