Konten dari Pengguna

Landasan Pemilu untuk Rakyat sesuai Peraturan Undang-Undang

Berita Terkini
Penulis kumparan
10 November 2023 17:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Apakah yang menjadi landasan pemilu untuk rakyat. Sumber: pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Apakah yang menjadi landasan pemilu untuk rakyat. Sumber: pexels.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemilihan Umum atau pemilu merupakan salah satu wujud penerapan sistem demokrasi dalam sebuah negara. Oleh karena itulah, dalam penerapannya, terdapat sejumlah peraturan dan ketentuan yang menjadi landasan. Lantas, apakah yang menjadi landasan pemilu untuk rakyat?
ADVERTISEMENT
Pertanyaan ini kerap kali muncul di benak masyarakat umum yang masih awam dengan peraturan dan ketentuan terkait pemilu. Jadi, menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024 mendatang, tak ada salahnya untuk memahami ketentuan dan aturan lebih lanjut tentang pemilihan umum ini.

Apakah yang Menjadi Landasan Pemilu untuk Rakyat?

Apakah yang menjadi landasan pemilu untuk rakyat. Sumber: pexels.com
Mengutip dari buku Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan, Topo Santoso dan Ida Budhiati (2021), landasan pemilu untuk rakyat telah disebutkan dengan rinci dalam Pasal 22E ayat (6) UUD 1945.
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diselenggarakan berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Adapun pemilihan umum yang dimaksud harus diselenggarakan dengan menjamin prinsip keterwakilan. Di mana artinya setiap warga negara Indonesia telah terjamin mempunyai wakil yang duduk di lembaga perwakilan yang akan menyuarakan aspirasi rakyat di setiap tingkatan pemerintahan, baik dari pusat hingga ke daerah.
Sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Pasal 2 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat, maka rakyat mempunyai kedaulatan, tanggung jawab, hak, dan kewajiban untuk secara demokratis memilih pemimpin yang akan membentuk pemerintahan guna mengurus dan melayani seluruh lapisan masyarakat sekaligus memilih wakil rakyat yang akan menjalankan fungsinya.
Baik itu untuk melakukan pengawasan, menyalurkan aspirasi politik rakyat, hingga membuat undang-undang sebagai landasan NKRI.
Dengan adanya asas langsung, maka rakyat sebagai pemilih memiliki hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai kehendak hati nuraninya dan tanpa perantara.
ADVERTISEMENT
Adapun pemilihan yang bersifat umum juga mengandung makna terkait jaminan kesempatan yang berlaku bagi seluruh warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, dan lainnya.
Setiap warga negara berhak memilih dan bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Dengan begitu, maka proses pemilu dapat berlangsung dengan demokratis.
Demikian ulasan singkat untuk jawaban dari pertanyaan apakah yang menjadi landasan pemilu untuk rakyat. Semoga informasi ini dapat membantu, ya. (Anne)