Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Latar Belakang Pemerintah Daerah Dalam Menyusun Anggaran Keuangan APBD
13 Februari 2023 17:37 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Apa yang melatarbelakangi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran keuangan berupa APBD? APBD adalah salah satu komponen yang sangat penting dalam pemerintahan sebuah daerah.
ADVERTISEMENT
Adanya APBD dapat membantu suatu daerah dalam hal pembangunan fasilitas umum maupun peningkatan layanan masyarakat. APBD ini merupakan rencana keuangan pemerintah dalam jangka satu tahun.
Artikel ini akan membahas mengenai seluk beluk APBD. Jika penasaran, simak terus pembahasannya ya.
Pengertian APBD
Apa yang kepanjangan dari APBD? APBD sebenarnya adalah singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Mengutip buku dengan judul Monografi Relasi Kuasa Eksekutif - Legislatif dalam Pembahasan APBD karya Yamin (2022), Freeman dan Shoulder (2003) anggaran adalah sebuah proses yang dilakukan oleh organisasi publik untuk mengalokasikan sumber daya yang dimilikinya pada kebutuhan-kebutuhan yang tidak terbatas. Seperti yang sudah disebutkan di atas, APBD adalah suatu anggaran tahunan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Anggaran APBD ini meliputi satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari hingga 31 Desember. Rancangan APBD setiap tahunnya telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggaran ini terdiri dari retribusi daerah, pajak daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dana darurat, dana bagi hasil, dan sebagainya.
Hal yang Melatarbelakangi Pemerintah Daerah Dalam Menyusun APBD
Lalu apa yang melatarbelakangi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran keuangan berupa APBD?
Latar belakang pemerintah dalam penyelenggaraan APBD adalah karena dibutuhkannya alat ukur dalam penilaian kerja pemerintah suatu daerah dalam aspek keuangan. Aspek keuangan ini namun berbasis kinerja.
Hal ini sesuai dengan fungsi dari APBD itu sendiri. Apa fungsi APBD? Setidaknya ada enam fungsi APBD di Indonesia. Berikut penjelasannya.
ADVERTISEMENT
1. Fungsi Stabilisasi
APBD adalah suatu alat ukur untuk dapat mengupayakan fundamental dalam perekonomian di setiap daerah di Indonesia.
2. Fungsi Distribusi
Anggaran daerah atau APBD harus dapat memperhatikan kepatutan dan keadilan.
3. Fungsi Alokasi
Anggaran daerah atau APBD harus diarahkan oleh pemerintah untuk dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang baru. Selain itu anggaran ini juga dapat digunakan untuk mengurangi jumlah pengangguran, meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian, serta pemborosan sumber daya pada suatu daerah.
4. Fungsi Otoritas
APBD ini dapat menjadi suatu dasar dalam melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada kurun waktu satu tahun.
5. Fungsi Pengawasan
APBD ini dapat menilai efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintah sudah sesuai dengan ketentuan yang sebelumnya sudah ditetapkan atau belum.
6. Fungsi Perencanaan
APBD dapat menjadi pedoman dalam merencanakan kegiatan dalam kurun satu tahun.
ADVERTISEMENT
Nah itulah pengertian, fungsi, dan juga hal yang melatarbelakangi pemerintah daerah dalam menyusun anggaran keuangan berupa APBD. Perlu dicatat, bahwa APBD ada di setiap daerah di Indonesia. APBD juga memiliki manfaat bagi masyarakat daerah tersebut. (FAR)