Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pengertian APBN yang Paling Tepat beserta Fungsi dan Tujuannya
10 Februari 2023 19:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap tahunnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengeluarkan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pengertian APBN yang paling tepat adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Indonesia. Simak pengertian, fungsi, dan tujuan APBN melalui tulisan berikut ini.
ADVERTISEMENT
Pengertian APBN yang Paling Tepat
APBN dibuat pemerintah yang kemudian diajukan ke DPR untuk disahkan melalui undang-undang. Pengertian APBN yang paling tepat adalah suatu daftar yang secara sistematis memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun.
Periode penyusunan dan pelaksanaan APBN di Indonesia dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun yang sama. Periode tersebut selanjutnya disebut dengan tahun anggaran.
Pembahasan APBN akan selalu berkaitan dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). Pengertian APBD terdapat dalam buku Ekonomi dan Akuntansi: Membina Kompetensi Ekonomi yang disusun oleh Eeng Ahman dan Epi Indriani (2007:43).
Dijelaskan dalam buku tersebut, APBD adalah suatu daftar yang memuat sumber-sumber penerimaan daerah dan alokasi pengeluaran daerah secara sistematis.
ADVERTISEMENT
Fungsi dan Tujuan APBN
Pemerintah pusat menetapkan APBN sebagai realisasi pelaksanaan pembangunan jangka pendek (satu tahun). Oleh karena itu, fungsi APBN adalah sebagai berikut.
1. Fungsi Stabilisasi.
APBN ditetapkan sebagai pedoman agar segala tindakan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara dapat teratur dan terkendali. Dengan disusunnya APBN, diharapkan pemerintah dapat menjaga kestabilan arus uang dan barang untuk mencegah terjadinya inflasi dan deflasi yang akan mengakibatkan lesunya perekonomian (resesi).
2. Fungsi Alokasi.
Melalui APBN dapat diketahui besar alokasi penempatan dana yang diperlukan untuk setiap sektor pembangunan, departemen, atau lembaga, serta sasaran dan prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan dalam tahun anggaran.
3. Fungsi Distribusi.
Pendapatan negara diperoleh dari berbagai sumber penerimaan yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan dan departemen. Melalui APBN maka dana keuangan negara akan tersebar merata ke seluruh pelosok daerah.
ADVERTISEMENT
4. Fungsi Regulasi.
APBN ditetapkan sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi dan pengendali tingkat inflasi.
Adapun tujuan penyusunan APBN adalah agar pembelanjaan dan penerimaan negara mencapai keseimbangan yang dinamis, dalam rangka melaksanakan kegiatan-kegiatan kenegaraan dan peningkatan pertumbuhan ekonomi.
Pengertian APBN yang paling tepat adalah suatu daftar yang memuat sumber-sumber penerimaan negara dan alokasi pengeluaran negara secara sistematis. Tujuan penyusunan APBN adalah terwujudnya masyarakat adil dan makmur.(DK)