Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.1
Konten dari Pengguna
Lebih Dekat dengan PPPK Tenaga Teknis dan Besaran Gaji yang Diterima
22 Desember 2022 18:05 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi PPPK tenaga teknis. Foto: Unsplash/Mufid Majnun](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gmw1h5y371e2j1cqd4d86c5v.jpg)
ADVERTISEMENT
Pada tanggal 21 Desember, Badan Kepegawaian Negara (BKN ) telah membuka pendaftaran PPPK tenaga teknis. Namun banyak orang yang belum mengetahui apa yang dimaksud dengan PPPK tenaga teknis. Maka dari itu, artikel kali ini akan menjelaskannya secara singkat beserta besaran gaji yang akan diterima PPPK tenaga teknis.
ADVERTISEMENT
Lebih Dekat dengan PPPK Tenaga Teknis dan Besaran Gaji yang Diterima
Dikutip dari buku Hukum Kepegawaian di Indonesia oleh Sri Hartini, S.H., M.H. dan Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. (2022: 40), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) lahir sebagai jawaban dari kebutuhan yang mendesak akan sumber daya manusia yang profesional yang selama ini kompetensinya belum secara optimal didapatkan pada Pegawai Negeri Sipil.
PPPK diharapkan mampu menyelesaikan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus secara cepat dan tuntas sehingga ketika pekerjaan yang ditangani selesai, maka kontrak PPPK pun dapat selesai. Dengan demikian, pemerintah tidak punya beban yang terlalu berat dalam menanggung aparaturnya.
Menurut Pasal 1 angka 4 UU No. 5 Tahun 2014, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Perbedaan mendasar antara istilah Pegawai Negeri Sipil dengan PPPK adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
1. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Pegawai Negeri Sipil diangkat secara tetap. Istilah "tetap" merujuk pada perjenjangan karier pegawai sampai dengan batas waktu pensiun atau sampai dengan Pegawai Negeri Sipil berhenti. Sedangkan PPPK memiliki waktu tertentu sesuai perjanjian dan kebutuhan instansi pemerintah yang mempekerjakannya. Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) UU No. 5 Tahun 2014, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat I (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
2. Beban tugas yang diberikan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS ) diberikan kedudukan untuk melaksanakan jabatan pemerintahan. Hal ini memberikan makna bahwa Pegawai Negeri Sipil mempunyai jabatan dan di dalamnya terkandung wewenang yang berkorelasi dengan tanggung jawab dan tanggung gugat atas penyelenggaraan pemerintahan. Adapun PPPK hanya melaksanakan tugas pemerintahan yang cenderung operasional, fungsional, dan atas dasar instruksi dari Pegawai Negeri Sipil. Hal ini berarti bahwa istilah "jabatan" dan "tugas pemerintahan" memiliki implikasi hukum yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Lalu, bagaimana dengan PPPK tenaga teknis?
PPPK tenaga teknis adalah lowongan pekerjaan dari Kementerian yang dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan status pegawai kontrak selama 5 tahun. Apabila kontrak sudah habis, maka dapat diperpanjang selama 5 tahun apabila memenuhi kualifikasi dan bagaimana pekerjaan yang sudah dilakukan selama 5 tahun sebelumnya.
Gaji PPPK Tenaga Teknis
Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2020, gaji yang didapatkan PPPK berdasarkan golongan dari I sampai XVII. Adapun rincian gaji PPPK tenaga teknis yakni:
Golongan I: Rp1.794.900-Rp2.686.200
Golongan II: Rp1.960.200-Rp2.843.900
Golongan III: Rp2.043.200-Rp2.964.200
Golongan IV: Rp2.129.500-Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600-Rp3.879.700
Golongan VI: Rp2.539.700-Rp4.043.800
Golongan VII: Rp2.647.200-Rp4.214.900
ADVERTISEMENT
Golongan VIII: Rp2.759.100-Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500-Rp 4.872.000
Golongan X: Rp3.091.900-Rp5.078.000
Golongan XI: Rp3.222.700-Rp5.292.800
Golongan XII: Rp3.359.000-Rp5.516.800
Golongan XIII: Rp3.501.100-Rp5.750.100
Golongan XIV: Rp3.649.200-Rp5.993.300
Golongan XV: Rp3.803.500-Rp6.246.900
Golongan XVI: Rp3.964.500-Rp6.511.100
Golongan XVII: Rp4.132.200-Rp6.786.500
Tunjangan PPPK Tenaga Teknis
Selain gaji pokok, PPPK tenaga teknis juga mendapatkan beberapa tunjangan, yakni:
Demikianlah penjelasan tentang PPPK tenaga teknis lengkap dengan besaran gaji yang didapatkan. Setelah mengetahuinya, apakah Anda menjadi lebih tertarik untuk mengikuti seleksi PPPK tenaga teknis 2022?(MZM)