Lembaga Legislatif di Indonesia beserta Hak dan Kewajibannya

Penulis kumparan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Terdapat tiga lembaga utama di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi yang berbeda-beda. Salah satunya lembaga legislatif. Sebutkan lembaga legislatif di Indonesia!
Lembaga-lembaga yang tergolong legislatif mempunyai tugas serta wewenang membuat atau merumuskan UUD yang ada di sebuah negera. Ada beberapa fungsi dalam lembaga Legislatif ini yaitu fungsi legislasi dan fungsi kontrol.
Lembaga Legislatif di Indonesia
Dikutip dari laman dpr.go.id, di Indonesia terbagi menjadi 3 lembaga utama yang menjadi pusat pemerintahan. Salah satunya adalah legislatif. Sebutkan lembaga legislatif di Indonesia! Berikut penjelasannya
1. Majelis Permusyawarata Rakyat (MPR)
MPR merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atau pemegang kedaulatan rakyat sebagaimana pemegang kekuasaan negara tertinggi sehingga MPR membawahi lembaga-lembaga yang lain.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum.
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum. Fungsi utama mereka adalah mewakili dan menyuarakan aspirasi serta kepentingan rakyat di tingkat nasional.
Anggota DPR berkomunikasi dengan konstituennya, mendengarkan masukan dan keluhan masyarakat, serta memperjuangkan kepentingan rakyat dalam pembuatan kebijakan.
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) diatur dalam pasal 22c dan 22d Undang-Undang Dasar 1945. Mereka anggota DPD dipilih dari setiap provinsi yang ada melalui pemilihan umum (pemilu). Setiap provinsi jumlah anggota DPD tidak lebih dari sepertiga jumlah anggota DPR.
Hak dan Kewajiban Lembaga Legislatif
Setiap lembaga legislatif memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Berikut ulasannya.
1. Hak dan Kewajiban MPR
a. Hak MPR
Anggota MPR berhak mengajukan usul pengubahan pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan
Memilih dan dipilih
Membela diri
Imunitas
Protokoler; dan
Keuangan dan administratif.
b. Kewajiban MPR
Anggota MPR berkewajiban memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang-undangan
Memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan; dan
Melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat dan wakil daerah.
2. Hak dan Kewajiban DPR
a. Hak DPR
Hak mengajukan usul rancangan undang-undang;
Hak mengajukan pertanyaan;
Hak menyampaikan usul dan pendapat;
Hak memilih dan dipilih;
Hak membela diri;
Hak imunitas;
Hak protokoler;
Hak keuangan dan administratif;
Hak pengawasan;
Hak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan dapil;
Hak melakukan sosialisasi undang-undang.
b. Kewajiban DPR
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
Melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan;
Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat;
Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menaati tata tertib dan kode etik;
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain;
Menyerap dan menghimpun aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala;
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihannya.
3. Hak dan Kewajiban DPD
a. Hak DPD
Bertanya
Menyampaikan usul dan pendapat
Memilih dan dipilih
Membela diri
Imunitas
Protokoler; dan
Keuangan dan administratif.
b. Kewajiban DPD
Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
Melaksanakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundangundangan
Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan NKRI
Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan dan daerah
Menaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara;
Menaati tata tertib dan kode etik
Menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain
Menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat; dan
Memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.
Baca Juga: Penjelasan Presiden Merupakan Lembaga Pemerintahan yang Bersifat Eksekutif
Demikian pembahasan mengenai sebutkan lembaga legislatif di Indonesia. Jadi, terdapat tiga lembaga legislatif yaitu MPR, DPR, dan DPD. (Umi)
