Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lembaga Negara Baru sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Politik
10 Desember 2024 17:31 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Lembaga negara yang baru sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik adalah institusi-institusi yang dibentuk untuk memperkuat demokrasi, keadilan, dan kedaulatan rakyat. Tentunya lembaga ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Pancasila.
ADVERTISEMENT
Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memberikan landasan nilai bagi penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk juga di dalamnya pengaturan sistem politik dan pemerintahan.
3 Lembaga Negara yang Baru sebagai Perwujudan Nilai-Nilai Pancasila di Bidang Politik
Di Indonesia , terdapat beberapa lembaga negara yang baru sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik. Lembaga-lembaga ini lahir sebagai respons terhadap dinamika politik dan kebutuhan untuk menjawab tantangan zaman.
Beberapa lembaga tersebut adalah:
1. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
DPD dibentuk untuk mewakili daerah dalam sistem politik Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap wilayah negara memiliki suara dalam pengambilan keputusan politik yang melibatkan seluruh bangsa.
DPD terdiri dari anggota yang dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum, mewakili provinsi-provinsi di Indonesia. Fungsi utamanya adalah memberikan pertimbangan terhadap undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah serta pembagian hasil-hasil keuangan antara pusat dan daerah.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan buku Hukum Tata Negara-Dalam Dinamika Ketatanegaraan Indonesia, Ni Ketut Sari Adnyani, S.Pd., M.Hum., (2020), dengan adanya DPD, diharapkan perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam bidang politik dapat tercapai.
2. Mahkamah Konstitusi (MK)
MK dibentuk untuk menjaga dan menegakkan konstitusi. Selain itu juga menjamin bahwa undang-undang yang dibuat oleh DPR tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.
MK memiliki wewenang untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, memutuskan sengketa hasil pemilu, serta memutuskan pembubaran partai politik. Keberadaan MK penting dalam menjaga agar sistem hukum di Indonesia tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila.
3. Komisi Yudisial (KY)
KY dibentuk untuk menjaga independensi dan integritas kekuasaan kehakiman. Lembaga ini memiliki tugas untuk mengawasi perilaku hakim, baik dalam proses peradilan maupun dalam menjalankan tugas-tugasnya.
ADVERTISEMENT
KY berfungsi untuk memastikan bahwa hakim tidak terpengaruh oleh tekanan eksternal atau kepentingan tertentu yang bisa merusak keadilan. Keberadaannya sangat mendukung prinsip Pancasila yang mengutamakan keadilan sosial dan pemerintahan bersih serta adil.
Sebagai lembaga negara yang baru sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila di bidang politik, pembentukan DPD, MK, dan KY merupakan langkah strategis untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang lebih baik. Di sisi lain, tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Pancasila . (DNR)