Konten dari Pengguna

Letak Pencantuman Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Pencantuman Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Foto: dok. Mikhail Pavstyuk (Unsplash.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencantuman Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Foto: dok. Mikhail Pavstyuk (Unsplash.com)

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang pasti dimiliki setiap warga negara. Dimanakah hak dan kewajiban warga negara Indonesia dicantumkan? Untuk mengetahui pencantuman hak dan kewajiban warga negara Indonesia beserta contohnya, mari kita simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.

Baca juga: Hak dan Kewajiban Bertetangga beserta Contoh Pelaksanaannya

Letak Pencantuman Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia beserta Contohnya

Setiap warga negara Indonesia tentu memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi dan dijalankan secara beriringan. Terdapat banyak sekali hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan bagi setiap warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dicantumkan dalam UUD 1945 yang berlaku sebagai dasar hukum yang di Indonesia.

Dalam buku berjudul Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen yang disusun oleh Tim Ilmu Educenter (2016:65) dipaparkan bahwa fungsi UUD 1945 cukup banyak, salah satunya adalah untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34.

Berikut ini sederet hak dan kewajiban warga negara Indonesia dikutip dari laman resmi https://www.mkri.id/ yang diakses pada 24 Januari 2023:

Ilustrasi Pencantuman Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Foto: dok. Dariusz Sankowski (Unsplash.com)

Hak Warga Negara Indonesia:

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

  2. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

  3. Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

  4. Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

  5. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

  6. Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

  7. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).

  8. Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Ilustrasi Pencantuman Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Foto: dok. Cytonn Photography (Unsplash.com)

Kewajiban Warga Negara Indonesia:

  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi: segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.

  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan: Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain

  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan: “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, antara lain:

  1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

  2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

  3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

  4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Pembahasan mengenai letak pencantuman hak dan kewajiban warga negara Indonesia lengkap dengan contoh hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya. Semoga bermanfaat!

Baca juga: Pengertian Kewajiban Warga Negara Beserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari

(DAP)