Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Konten dari Pengguna
Letak Pencantuman Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia
24 Januari 2023 17:39 WIB
·
waktu baca 4 menitDiperbarui 30 Maret 2023 11:57 WIB
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang pasti dimiliki setiap warga negara. Dimanakah hak dan kewajiban warga negara Indonesia dicantumkan? Untuk mengetahui pencantuman hak dan kewajiban warga negara Indonesia beserta contohnya, mari kita simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
ADVERTISEMENT
Letak Pencantuman Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia beserta Contohnya
Setiap warga negara Indonesia tentu memiliki hak dan kewajiban yang perlu dipenuhi dan dijalankan secara beriringan. Terdapat banyak sekali hak dan kewajiban yang perlu diperhatikan bagi setiap warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia dicantumkan dalam UUD 1945 yang berlaku sebagai dasar hukum yang di Indonesia.
Dalam buku berjudul Buku Super Lengkap UUD 1945 & Amandemen yang disusun oleh Tim Ilmu Educenter (2016:65) dipaparkan bahwa fungsi UUD 1945 cukup banyak, salah satunya adalah untuk melindungi hak asasi manusia, khususnya hak bagi tiap-tiap warga negara Indonesia. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam UUD 1945 pasal 27 sampai dengan pasal 34.
ADVERTISEMENT
Berikut ini sederet hak dan kewajiban warga negara Indonesia dikutip dari laman resmi https://www.mkri.id/ yang diakses pada 24 Januari 2023:
Hak Warga Negara Indonesia:
Kewajiban Warga Negara Indonesia:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hak dan Kewajiban yang dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, antara lain:
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai letak pencantuman hak dan kewajiban warga negara Indonesia lengkap dengan contoh hak dan kewajiban yang tercantum di dalamnya. Semoga bermanfaat!
(DAP)