Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Lima Alasan Perburuan Menjadi Ilegal di Indonesia
26 Oktober 2022 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebutkan lima alasan perburuan menjadi ilegal di Indonesia? Perburuan dapat dilarang oleh negara jika tidak memenuhi beberapa syarat atau kriteria. Perburuan yang dilarang oleh pemerintah erat kaitannya dengan kegiatan eksploitasi hewan. Salah satu bentuk kegiatan eksploitasi sumber daya alam adalah perburuan liar yang mengabaikan hukum dan merugikan ekosistem alam. Perburuan liar merupakan upaya pengambilan tanaman atau hewan liar yang bertentangan dengan aturan konservasi. Lalu, apa saja alasan perburuan menjadi ilegal di Indonesia? Simak pemaparannya di artikel ini.
ADVERTISEMENT
Alasan Perburuan menjadi Ilegal
Mengutip buku Best Score 100 Bank Soal IPA SD oleh Tim Master Eduka (2020), kawasan yang digunakan untuk melindungi tumbuhan dan hewan langka disebut dengan cagar alam. Sedangkan kawasan yang digunakan untuk melindungi hewan dan tumbuhan agar tidak punah disebut dengan taman nasional
Adapun beberapa alasan yang menyebabkan perburuan dikatakan ilegal di cagar alam dan taman nasional yaitu sebagai berikut:
1. Perburuan Tidak Dilakukan pada Musimnya
Alasan perburuan menjadi ilegal yang pertama adalah karena dilakukan tidak pada musimnya. Umumnya, musim kawin dianggap sebagai musim tertutup, sehingga kehidupan satwa liar sangat dilindungi oleh hukum.
2. Menjual Hewan Secara Ilegal
Alasan perburuan menjadi ilegal di Indonesia yang berikutnya adalah karena pemburu menjual bagian tubuh hewan atau tanaman langka untuk memperoleh keuntungan. Bagi oknum yang melanggarnya, maka akan dikenakan sanksi atau hukuman penjara sesuai dengan Undang-undang. Bahkan, oknum tersebut juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp100 juta.
ADVERTISEMENT
3. Hewan yang Diburu Berada pada Wilayah yang Dibatasi
Pada hutan konservasi atau hutan yang dilindungi umumnya tidak boleh ada kegiatan perburuan liar karena dapat mengancam ekosistem. Hal ini sesuai dengan UU No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mana setiap orang tidak boleh membawa atau mengangkut flora dan fauna dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
4. Menggunakan Umpan yang Berbahaya
Menggunakan umpan yang berbahaya juga termasuk alasan perburuan menjadi ilegal. Contohnya seperti petasan, pukat, setrum, dan lain-lain.
5. Hewan atau Tanaman Dilindungi oleh Hukum
Perburuan menjadi berstatus ilegal jika hewan atau tanaman yang diburu dilindungi oleh hukum. Biasanya, spesies yang dilindungi adalah jenis flora dan fauna yang terancam punah.
Alasan perburuan menjadi ilegal yang dibahas di atas diharapkan menjadi pengingat bagi kita untuk lebih taat dan patuh terhadap hukum . Jika menghindari aktivitas perburuan liar, artinya Anda telah berupaya menghindari tindakan kriminal yang merugikan ekosistem. (DLA)
ADVERTISEMENT