Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Hak Dasar yang Dimiliki Setiap Manusia
15 Oktober 2023 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Sebutkan hak dasar yang dimiliki setiap manusia! Sejak lahir, manusia telah memiliki hak asasi yang melekat dalam dirinya. Hal tersebut dimiliki setiap orang tanpa memandang ras, jenis kelamin, etnis, kebangsaan, atau status lainnya.
ADVERTISEMENT
Hak dasar atau hak asasi manusia bukan sekadar hak memperoleh kebebasan untuk hidup, melainkan juga hak untuk berpendapat, berserikat, dan masih banyak lagi. Agar lebih menghargai hak dasar tersebut, penting sekali memahami macam-macam hak tersebut.
Hak Dasar yang Dimiliki Setiap Manusia
Sebutkan hak dasar yang dimiliki setiap manusia! Mengutip buku Beberapa Aspek terkait Hak Asasi Manusia oleh Abdul Rouf, dkk, (2021), hak asasi manusia muncul dari keyakinan bahwa semua manusia memiliki derajat yang sama di muka bumi ini. Adapun penjelasannya bisa disimak di bawah ini:
1. Terlahir Bebas
Terlahir bebas dan memperoleh perlakuan yang setara adalah bagian dari hak asasi manusia. Semua orang dilahirkan bebas dan berhak untuk berpikir dan mengutarakan gagasannya sendiri.
ADVERTISEMENT
2. Hak untuk Hidup
Setiap manusia telah dibekali hak untuk hidup oleh Tuhan sejak lahir. Itulah alasan mengapa pembunuhan sangat dilarang dalam hukum. Perbuatan tersebut sama saja dengan merampas hak hidup seseorang.
3. Hak tanpa Perbudakan
Saat ini, perbudakan sudah sangat jarang ditemukan. Jika memang masih ada, hal tersebut harus dihapus karena tidak sesuai dengan nilai-nilai HAM. Praktik perbudakan yang dimaksud di sini mencakup perdagangan manusia, kesewenang-wenangan, bekerja tanpa upah, dan lain sebagainya.
4. Bebas dari Penyiksaan
Setiap orang berhak memperoleh perlindungan hukum dari penyiksaan. Segala perlakuan yang bersifat menyiksa, merendahkan martabat, dan lainnya harus dihapuskan untuk menjunjung tinggi hak asasi.
5. Hak atas Kesetaraan di Hadapan Hukum
Semua orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada diskriminasi atau berpihak pada salah satu pihak bagi setiap penegak hukum, baik itu jaksa, pengacara, hakim, atau yang lainnya.
ADVERTISEMENT
6. Hak Privasi
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum jika mendapat serangan atau gangguan dari orang lain. Jika ada orang yang melanggar privasi orang lain, maka pelanggar tersebut bisa dihukum sesuai undang-undang yang berlaku.
7. Kebebasan Beragama
Beragama adalah hak yang dimiliki oleh setiap orang. Tidak ada individu atau kelompok yang bisa memaksakan agama tertentu kepada seseorang. Memeluk agama harus didasarkan pada keyakinan diri sendiri dan bukan intimidasi dari orang lain.
Pertanyaan tentang sebutkan hak dasar yang dimiliki setiap manusia tentu sudah dapat terjawab dengan baik. Dengan begitu, dapat dipahami bahwa setiap manusia memiliki kedudukan yang setara di mata hukum. (DLA)