Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Hukum Puasa untuk Ibu Hamil berdasarkan Kondisinya
20 Maret 2024 17:14 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Hukum puasa untuk ibu hamil merupakan salah satu bukti bahwa Islam memberi penjelasan terperinci mengenai perintah melaksanakan ibadah. Secara umum, hukum puasa bagi ibu hamil ada tiga yang meliputi makruh, haram, dan wajib.
ADVERTISEMENT
Keberadaan tiga hukum tersebut terjadi karena kondisi setiap ibu hamil dapat berbeda-beda. Salah satu contoh adalah ketika puasa dapat menimbulkan bahaya terhadap ibu hamil maka makruh berpuasa Ramadan baginya.
Hukum Puasa untuk Ibu Hamil Menurut Kondisinya
Islam merupakan agama yang mempunyai penjelasan lengkap mengenai setiap larangan dan perintah. Salah satu contoh adalah perintah untuk melaksanakan ibadah puasa wajib di bulan Ramadan.
Puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat wajib puasa. Namun, faktanya hukum puasa untuk ibu hamil berbeda-beda sebab ada yang makruh, haram, dan wajib.
Dikutip dari buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita, al-Azizi (2020: 124), bagi wanita hamil dan menyusui, kondisi fisik dan psikisnya tentu akan lebih berat dibandingkan wanita yang tidak mengalami kedua kondisi tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan kondisi itu, Islam pun memiliki penjelasan mengenai kondisi makruh, haram, dan wajib puasa bagi ibu hamil. Dikutip dari laman NU Online, nu.or.id, berikut adalah penjelasan tentang tiga hukum puasa bagi ibu hamil.
1. Makruh
Hukum yang pertama adalah makruh melaksanakan ibadah puasa Ramadan bagi ibu hamil. Kondisi ini terjadi jika ada dugaan bahwa jika ibu hamil puasa, hal itu dapat menimbulkan bahaya terhadap dirinya.
Kondisi itu diperjelas dengan keadaan bahwa ibu hamil bahkan sudah diperbolehkan tayamum untuk menjalankan salat. Jika hal itu terjadi, jelas bahwa ibu hamil boleh tidak puasa, tetapi dirinya wajib mengganti puasa di hari lain.
2. Haram
Hukum puasa bagi ibu hamil juga bisa menjadi haram. Kondisi ini terjadi jika ada keyakinan atau dugaan yang kuat bahwa puasa akan menimbulkan bahaya baginya.
ADVERTISEMENT
Contohnya adalah memiliki risiko kehilangan nyawa atau kehilangan fungsi tubuh tertentu. Kondisi itu jelas bahwa ibu hamil tidak boleh melaksanakan puasa.
3. Wajib
Puasa bagi ibu hamil juga dapat memiliki hukum wajib jika sakit yang dirasakan masih dalam tingkat ringan. Ibu hamil wajib melaksanakan puasa jika tidak ada dugaan mengenai terjadinya bahaya yang membuatnya harus bertayamum untuk salat.
Intinya adalah ibu hamil wajib puasa selama tidak ada kekhawatiran bahwa sakitnya akan bertambah parah. Jadi, saat sehat seutuhnya dan tidak mempunyai risiko yang membahayakan, lebih baik berpuasa.
Setelah melihat tiga hukum tersebut, jelas bahwa hukum puasa bagi ibu hamil tergantung dari kondisinya. Jika memang berbahaya bagi kesehatannya, ibu hamil boleh untuk tidak berpuasa. Namun, ibu hamil wajib mengganti puasanya di hari lain.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa hukum puasa untuk ibu hamil berbeda-beda. Hal itu tergantung dengan kondisi ibu hamil. Namun, setiap ibu hamil yang meninggalkan puasa Ramadan wajib mengganti puasanya. Wallahu a’lam bishawab. (AA)