Konten dari Pengguna

Macam-Macam Landasan Hukum Perpajakan di Indonesia

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Januari 2024 17:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tuliskan landasan hukum perpajakan di Indonesia, sumber: unsplash/TingeyInjuri
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuliskan landasan hukum perpajakan di Indonesia, sumber: unsplash/TingeyInjuri
ADVERTISEMENT
Tuliskan landasan hukum perpajakan di Indonesia! Indonesia merupakan negara yang memberlakukan ketentuan pajak bagi setiap warga negaranya. Pajak merupakan pungutan yang sifatnya memaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang, negara menerapkan landasan hukum pajak. Melalui landasan hukum tersebut, masyarakat bisa mengetahui cara pajak diatur, pengeloaan dana, dan pihak yang wajib membayar pajak.

Landasan Hukum Perpajakan di Indonesia

Ilustrasi Tuliskan landasan hukum perpajakan di Indonesia, sumber: unsplash/SebastianPicler
Tuliskan landasan hukum perpajakan di Indonesia! Mengutip buku Undang-undang Pajak Bumi dan Bangunan, Tim Legality (2018), suatu negara akan kesulitan melakukan pembangunan dan mencapai kesejahteraan tanpa adanya pajak. Adapun penjelasannya bisa di bawah ini.

1. Pasal 23A UUD NRI Tahun 1945

Dalam Pasal 23A dijelaskan sebagai berikut.
Pemungutan pajak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan adalah bentuk kesewenangan. Melalui Pasal 23A, masyarakat dapat mengetahui bahwa negara tidak akan bertindak sewenang-wenang dalam memungut pajak. Hal ini karena ukuran pajak telah diatur dan ditetapkan sesuai undang-undang yang berlaku.
ADVERTISEMENT

2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009

Landasan hukum perpajakan di Indonesia yang selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Landasan hukum ini menyatakan secara tegas bahwa wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan.
Pihak-pihak ini telah ditetapkan untuk melakukan kewajiban perpajakan. Hal ini juga termasuk pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

3. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007

Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 adalah hasil dari Perubahan Ketiga terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pasal ini dijelaskan tentang aturan berikut.
ADVERTISEMENT
Itulah jawaban dari pertanyaan tuliskan landasan hukum perpajakan di Indonesia! Dengan begitu, dapat dipahami bahwa perpajakan memiliki fondasi hukum yang kuat dan harus dipatuhi oleh setiap elemen masyarakat. (DLA)