Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
7 Desember 2023 18:41 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Makna pokok pikiran tersebut, yaitu negara memiliki kedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
ADVERTISEMENT
Selain memiliki pokok pikiran tentang negara yang berkedaulatan rakyat, Pembukaan UUD 1945 juga mempunyai tiga pokok pikiran lain. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi negara persatuan, keadilan sosial, serta ketuhanan Yang Maha Esa.
Selintas tentang Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah bagian pendahuluan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 itu sendiri merupakan konstitusi sekaligus sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 tersusun dari empat alinea yang setiap alineanya memiliki makna masing-masing. Beberapa contohnya, yaitu.
ADVERTISEMENT
Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Setelah menyimak selintas tentang Pembukaan UUD 1945, diketahui bahwa bagian tersebut memiliki makna yang dalam bagi bangsa Indonesia. Makna tersebut selaras dengan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang juga memiliki pesan mendalam.
Salah satu contoh adalah pokok pikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila, Setijo (2006: 50), makna dari pokok pikiran ketiga adalah berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Jadi, yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan melalui musyawarah/perwakilan.
Selain memiliki pokok pikiran tentang negara yang berkedaulatan rakyat, Pembukaan UUD 1945 juga memuat tiga pikiran lain. Mengutip dari buku yang sama, Setijo (2006: 49 – 50), berikut adalah pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Setelah menyimak ulasan di atas, menjadi jelas bahwa pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Selain itu, jelas juga bahwa ada empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945. (AA)
ADVERTISEMENT