Macam-Macam Pokok Pikiran dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Penulis kumparan
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Makna pokok pikiran tersebut, yaitu negara memiliki kedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan.
Selain memiliki pokok pikiran tentang negara yang berkedaulatan rakyat, Pembukaan UUD 1945 juga mempunyai tiga pokok pikiran lain. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi negara persatuan, keadilan sosial, serta ketuhanan Yang Maha Esa.
Selintas tentang Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah bagian pendahuluan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. UUD 1945 itu sendiri merupakan konstitusi sekaligus sumber hukum tertinggi yang berlaku di negara Indonesia.
Pembukaan UUD 1945 tersusun dari empat alinea yang setiap alineanya memiliki makna masing-masing. Beberapa contohnya, yaitu.
Alinea pertama memiliki makna tentang keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kebenaran serta keadilan untuk melawan penjajah.
Alinea kedua memiliki makna bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia dicapai melalui perjuangan dalam melawan penjajahan, bukan hadiah dari bangsa lain.
Alinea ketiga memiliki makna sebagai pengukuhan terhadap pernyataan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Alinea keempat memiliki makna tentang tujuan negara Indonesia. Salah satu contoh tujuannya adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pokok Pikiran Ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945
Setelah menyimak selintas tentang Pembukaan UUD 1945, diketahui bahwa bagian tersebut memiliki makna yang dalam bagi bangsa Indonesia. Makna tersebut selaras dengan pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 yang juga memiliki pesan mendalam.
Salah satu contoh adalah pokok pikiran ketiga pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat.
Dikutip dari buku Pendidikan Pancasila, Setijo (2006: 50), makna dari pokok pikiran ketiga adalah berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan. Jadi, yang berdaulat adalah rakyat dan segala persoalan diselesaikan melalui musyawarah/perwakilan.
Selain memiliki pokok pikiran tentang negara yang berkedaulatan rakyat, Pembukaan UUD 1945 juga memuat tiga pikiran lain. Mengutip dari buku yang sama, Setijo (2006: 49 – 50), berikut adalah pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945.
Pokok pikiran pertama, yaitu negara persatuan. Pikiran tersebut memiliki makna bahwa negara melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan pada persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran kedua, yaitu negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pikiran tersebut memiliki makna bahwa sejak dibentuknya negara Indonesia telah ada tujuan, yakni negara akan berusaha mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pokok pikiran keempat, yaitu negara berdasarkan pada ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. Pikiran tersebut memiliki makna bahwa negara termasuk rakyat Indonesia mengakui dan percaya kepada Tuhan Yang Esa atau Tunggal.
Baca juga: Rumusan Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
Setelah menyimak ulasan di atas, menjadi jelas bahwa pokok pikiran ketiga Pembukaan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Selain itu, jelas juga bahwa ada empat pokok pikiran pada Pembukaan UUD 1945. (AA)
