Konten dari Pengguna

Macam-Macam Tempat Umum Berdasarkan Jenisnya

Berita Terkini
Penulis kumparan
2 Januari 2024 17:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Macam-Macam Tempat Umum  Sumber Unsplash/Jacob Creswick
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Macam-Macam Tempat Umum Sumber Unsplash/Jacob Creswick
ADVERTISEMENT
Tempat umum adalah tempat untuk melakukan berbagai aktivitas atau kegiatan bagi masyarakat umum. Macam-macam tempat umum dapat dibagi berdasarkan jenisnya.
ADVERTISEMENT
Tempat-tempat umum sebenarnya adalah milik masyarakat. Masyarakat pun diharapkan dapat memelihara kebersihan, ketertiban, keamanan, kenyamanan, dan keindahan tempatnya.

Mengetahui Macam-Macam Tempat Umum

Ilustrasi Macam-Macam Tempat Umum Sumber Unsplash/Timon Studler
Salah satu ciri tempat umum adalah selalu dikunjungi banyak orang. Diambil dari buku Sanitasi Tempat-Tempat Umum, Risnawati Tanjung, Mahaza (2022:111), macam-macam tempat umum adalah sebagai berikut,

1. Tempat Umum Pariwisata

Tempat-tempat umum terkait mengenai sarana pariwisata dan aktifitas rekreasi, contohnya seperti berikut.
ADVERTISEMENT

2. Tempat Umum Transportasi

Tempat-tempat umum terkait mengenai sarana transportasi, antara lain, stasiun kereta api, terminal bus, pelabuhan kapal laut, dan bandara pesawat terbang.

3. Tempat Umum Perdagangan

Tempat-tempat umum terkait sarana perdagangan, misalnya.

4. Tempat Umum Ibadah

Tempat-tempat umum terkait sarana ibadah, misalnya gereja untuk umat kristen, masjid tempat ibadah umat muslim, pura untuk umat Hindu, dan vihara tempat beribadah umat Budha.

5. Tempat Umum Perawatan

Tempat-tempat umum terkait sarana perawatan, contohnya antara lain.

6. Tempat Umum Sosial

Tempat-tempat umum terkait sarana kegiatan-kegiatan sosial, contohnya berikut ini.
ADVERTISEMENT
Demikian macam-macam tempat umum yang dapat dibedakan menurut jenisnya. Menjaga kebersihan dan kenyamanan tempat umum menjadi tanggung jawab masyarakat selaku penggunanya.(DK)