Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.1
Konten dari Pengguna
Macam-Macam Zakat dan Orang yang Berhak Mendapatkannya
6 April 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Salah satu kewajiban umat Muslim adalam membayar zakat . Zakat sendiri termasuk dalam rukun Islam yang ketiga. Ada beberapa macam-macam zakat yang perlu kamu ketahui.
ADVERTISEMENT
Ketahui macam-macam zakat dan orang yang berhak mendapatkannya di ulasan berikut ini.
Macam-Macam Zakat
Dikutip dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat Di Indonesia karya Ahmad Hudaifah (2020: 3), Zakat menurut bahasa berasal dari kata “zakka, yuzakki, tazkiyatan, zakaatan” yang berarti thoharoh (membersihkan/mensucikan), namaa' (tumbuh/berkembang).
Sedangkan menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT, sebagai shadaqah wajib, diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Berikut ini adalah macam-macam zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Islam:
1. Zakat fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebagai bentuk penghapus dosa selama bulan Ramadan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT
2. Zakat mal
Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang telah mencapai nisab atau batas tertentu, seperti emas atau perak. Nisab yang ditetapkan untuk zakat mal adalah 85 gram emas atau setara dengan nilai yang sesuai dengan jumlah tersebut.
3. Zakat profesi
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan. Zakat ini dikeluarkan jika penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab yang ditetapkan.
4. Zakat pertanian
Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil panen pertanian, seperti padi, jagung, dan sejenisnya. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram.
5. Zakat perniagaan
Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha perdagangan atau bisnis. Nisab yang ditetapkan untuk zakat perniagaan adalah 85 gram emas atau setara dengan nilai yang sesuai dengan jumlah tersebut.
ADVERTISEMENT
6. Zakat hewan ternak
Zakat hewan ternak adalah zakat yang dikeluarkan dari hewan ternak yang dimiliki, seperti sapi, kambing, atau domba. Nisab zakat hewan ternak bervariasi tergantung jenis hewan ternak dan jumlahnya.
Orang yang Berhak Menerima Zakat
Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat menurut ajaran Islam:
1. Fakir miskin
2. Mualaf
Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan finansial untuk menunjang kehidupannya sebagai seorang muslim yang baru.
3. Budak yang ingin memerdekakan diri
Orang yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan dan membutuhkan bantuan finansial untuk membeli kebebasannya.
4. Orang yang terlilit hutang
Orang yang terjebak dalam utang yang tidak mampu dibayar dan membutuhkan bantuan finansial untuk melunasi hutangnya.
ADVERTISEMENT
5. Pejalan yang sedang dalam perjalanan
Orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup harta untuk menunjang kebutuhan perjalanan seperti makan, minum, dan sebagainya.
6. Fisabilillah
Orang yang memperjuangkan agama Allah SWT dan membutuhkan bantuan finansial untuk menunjang kegiatan dakwahnya.
7. Amil zakat
Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
Demikianlah uraian mengenai macam-macam zakat dan orang yang berhak menerimanya. Setiap jenis zakat memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda, dan harus dikeluarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Umi)