Konten dari Pengguna

Macam-Macam Zakat dan Orang yang Berhak Mendapatkannya

Berita Terkini
Penulis kumparan
6 April 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Macam-Macam Zakat, Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Macam-Macam Zakat, Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Salah satu kewajiban umat Muslim adalam membayar zakat. Zakat sendiri termasuk dalam rukun Islam yang ketiga. Ada beberapa macam-macam zakat yang perlu kamu ketahui.
ADVERTISEMENT
Ketahui macam-macam zakat dan orang yang berhak mendapatkannya di ulasan berikut ini.

Macam-Macam Zakat

Macam-Macam Zakat, Foto: Unsplash.
Dikutip dari buku Sinergi Pengelolaan Zakat Di Indonesia karya Ahmad Hudaifah (2020: 3), Zakat menurut bahasa berasal dari kata “zakka, yuzakki, tazkiyatan, zakaatan” yang berarti thoharoh (membersihkan/mensucikan), namaa' (tumbuh/berkembang).
Sedangkan menurut istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT, sebagai shadaqah wajib, diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Berikut ini adalah macam-macam zakat yang harus dikeluarkan oleh umat Islam:

1. Zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan atau sebelum Hari Raya Idul Fitri. Zakat fitrah wajib dikeluarkan sebagai bentuk penghapus dosa selama bulan Ramadan, serta sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.
ADVERTISEMENT

2. Zakat mal

Zakat mal adalah zakat yang dikeluarkan dari harta kekayaan yang telah mencapai nisab atau batas tertentu, seperti emas atau perak. Nisab yang ditetapkan untuk zakat mal adalah 85 gram emas atau setara dengan nilai yang sesuai dengan jumlah tersebut.

3. Zakat profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari profesi atau pekerjaan. Zakat ini dikeluarkan jika penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab yang ditetapkan.

4. Zakat pertanian

Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil panen pertanian, seperti padi, jagung, dan sejenisnya. Nisab zakat pertanian adalah 5 wasaq atau setara dengan 653 kilogram.

5. Zakat perniagaan

Zakat perniagaan adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha perdagangan atau bisnis. Nisab yang ditetapkan untuk zakat perniagaan adalah 85 gram emas atau setara dengan nilai yang sesuai dengan jumlah tersebut.
ADVERTISEMENT

6. Zakat hewan ternak

Zakat hewan ternak adalah zakat yang dikeluarkan dari hewan ternak yang dimiliki, seperti sapi, kambing, atau domba. Nisab zakat hewan ternak bervariasi tergantung jenis hewan ternak dan jumlahnya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima zakat menurut ajaran Islam:

1. Fakir miskin

Orang yang tidak memiliki harta dan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik untuk kebutuhan primer seperti makan, minum, tempat tinggal, dan pakaian, maupun untuk kebutuhan sekunder seperti kesehatan, pendidikan, dan sebagainya.

2. Mualaf

Orang yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan finansial untuk menunjang kehidupannya sebagai seorang muslim yang baru.

3. Budak yang ingin memerdekakan diri

Orang yang ingin memerdekakan dirinya dari perbudakan dan membutuhkan bantuan finansial untuk membeli kebebasannya.

4. Orang yang terlilit hutang

Orang yang terjebak dalam utang yang tidak mampu dibayar dan membutuhkan bantuan finansial untuk melunasi hutangnya.
ADVERTISEMENT

5. Pejalan yang sedang dalam perjalanan

Orang yang melakukan perjalanan jauh dan tidak memiliki cukup harta untuk menunjang kebutuhan perjalanan seperti makan, minum, dan sebagainya.

6. Fisabilillah

Orang yang memperjuangkan agama Allah SWT dan membutuhkan bantuan finansial untuk menunjang kegiatan dakwahnya.

7. Amil zakat

Orang yang diberi tugas untuk mengumpulkan, mengelola, dan menyalurkan zakat.
Demikianlah uraian mengenai macam-macam zakat dan orang yang berhak menerimanya. Setiap jenis zakat memiliki aturan dan ketentuan yang berbeda, dan harus dikeluarkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. (Umi)