Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Makna dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia
14 Oktober 2022 19:53 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Otonomi daerah merupakan sebuah ide atau gagasan yang diketahui berisi tentang sejumlah instrumen tentang pengelolaan jalannya administrasi dan birokrasi pemerintahan dari pihak pusat kepada setiap pemerintah daerah. Apa makna dan tujuan otonomi daerah? Yuk, simak ulasan berikut.
ADVERTISEMENT
Makna dan Tujuan Otonomi Daerah
Dikutip dari jurnal Pasang Surut Otonomi Daerah di Indonesia karya Dadang Sufianto (271:2020), otonomi daerah di Indonesia telah ada sejak dikeluarkan Decentralisatiewet S 1903/329 oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1903. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui hal ini. Era otonomi daerah seakan- akan baru dimulai tahun 1999 sejak pemerintah RI mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam hal ini diketahui, Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan Undang-undang atau landasan hukum tentang otonomi daerah di antaranya ialah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Asas-asas Otonomi Daerah di Indonesia
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi (penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah), asas dekonsentrasi (urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur), dan tugas pembantuan (penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom).
Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia
ADVERTISEMENT
Menilik dari adanya Undang-undang tentang otonomi daerah, tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut:
Demikian ulasan tentang makna dan tujuan dari otonomi daerah di negara Indonesia yang dapat dipahami. Semoga bermafaat. (ANG)
ADVERTISEMENT