Konten dari Pengguna

Makna dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi: Makna dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia Sumber: pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Makna dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia Sumber: pixabay.com

Otonomi daerah merupakan sebuah ide atau gagasan yang diketahui berisi tentang sejumlah instrumen tentang pengelolaan jalannya administrasi dan birokrasi pemerintahan dari pihak pusat kepada setiap pemerintah daerah. Apa makna dan tujuan otonomi daerah? Yuk, simak ulasan berikut.

Makna dan Tujuan Otonomi Daerah

Dikutip dari jurnal Pasang Surut Otonomi Daerah di Indonesia karya Dadang Sufianto (271:2020), otonomi daerah di Indonesia telah ada sejak dikeluarkan Decentralisatiewet S 1903/329 oleh Pemerintah Belanda pada tahun 1903. Namun, banyak orang yang tidak mengetahui hal ini. Era otonomi daerah seakan- akan baru dimulai tahun 1999 sejak pemerintah RI mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam hal ini diketahui, Pada 15 Oktober 2004, Presiden Megawati Soekarnoputri mengesahkan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut Undang-Undang No 32 Tahun 2004, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sejumlah peraturan Undang-undang atau landasan hukum tentang otonomi daerah di antaranya ialah sebagai berikut:

  • Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2.

  • Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

  • Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.

  • Undang Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

  • Undang Undang No. 33 Tahun 2004 mengenai Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Daerah dan Pusat.

Asas-asas Otonomi Daerah di Indonesia

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintah Daerah, terdapat 3 jenis penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah. Asas-asas tersebut antara lain adalah asas desentralisasi (penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah), asas dekonsentrasi (urusan dari pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintah pusat pada gubernur), dan tugas pembantuan (penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom).

Ilustrasi: Makna dan Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia Sumber: pixabay.com

Tujuan Otonomi Daerah di Indonesia

Menilik dari adanya Undang-undang tentang otonomi daerah, tujuan dari otonomi daerah di Indonesia adalah sebagai berikut:

  • Bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada para masyarakat.

  • Bertujuan untuk mewujudkan suatu keadilan sosial kepada seluruh lapisan masyarakat.

  • Bertujuan untuk mengembangkan kehidupan masyarakat yang didasari oleh demokrasi.

  • Bertujuan untuk mewujudkan pemerataan daerah.

  • Bertujuan untuk menumbuhkan prakarsa sekaligus kreativitas. Serta meningkatkan peran masyarakat dan mengembangkan peran juga fungsi dari pihak DPRD.

  • Bertujuan untuk memelihara hubungan yang serasi dan baik. Hubungan yang dimaksud adalah antara pusat dan daerah. Selain itu, menjalin hubungan baik antar daerah dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

  • Bertujuan untuk mendorong upaya pemberdayaan masyarakat.

Demikian ulasan tentang makna dan tujuan dari otonomi daerah di negara Indonesia yang dapat dipahami. Semoga bermafaat. (ANG)