Makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Fungsi Lainnya

Penulis kumparan
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila memiliki berbagai fungsi, salah satunya sebagai pandangan hidup bangsa. Apa makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa?
Menurut Notonegoro, Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Dari sini dapat diambil kesimpulan bahwa Pancasila merupakan dasar falsafah dan ideologi negara yang diharapkan menjadi pemersatu pandangan hidup bangsa Indonesia.
Makna Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Dikutip dari buku Buku Ajar Pendidikan Pancasila, Irwan Gesmi, S.Sos., M.Si, & Yun Hendri, S. H., M.H. (2018: 2), makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa artinya Pancasila adalah pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.
Sebagai pandangan hidup, Pancasila mempunyai tiga fungsi pokok dalam kehidupan bernegara, yaitu:
1. Mempererat bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan
Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena Pancasila tidak hanya ide-ide atau perenungan dari seorang saja. Pancasila dirumuskan dengan melihat kondisi bangsa yang beragam. Dengan berpedoman pada Pancasila, diharapkan masyarakat Indonesia yang berbeda-beda suku bangsa dapat bersatu.
2. Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya
Pancasila memberi cita-cita pada bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan negara yang adil makmur sejahtera. Masyarakat diharapkan dapat mengamalkan Pancasila dalam kehidupan sehari-harinya. Pancasila juga menjadi sumber motivasi dan tekad untuk mencapai cita-cita bangsa.
3. Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila
Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara Indonesia.
Makna Pancasila sebagai Dasar Negara atau Dasar Filsafat
Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara Indonesia. Oleh karena itu, Pancasila digunakan untuk mengatur penyelenggaraan negara. Pancasila sebagai dasar negara dapat dirinci sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia dan terdapat dalam Pembukaan UUD 1945.
Meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum dasar tertulis atau tidak tertulis).
Mengandung norma yang mengharuskan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggaraan lain negara (termasuk partai politik) memegang teguh nilai-nilai Pancasila.
Merupakan sumber semangat baik UUD 1945.
Baca Juga: Tanggal dan Sejarah Hari Kesaktian Pancasila
Demikian uraian mengenai makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar negara. Pancasila merupakan pondasi utama dalam penyelenggaraan kenegeraan di Indonesia. (Umi)
