Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945 sebagai Landasan Hukum Bela Negara
1 Desember 2023 18:38 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jelaskan makna pasal 27 ayat 3 UUD NRI tahun 1945! Soal ini menjadi bagian dari tugas PPKN untuk siswa kelas 9.
ADVERTISEMENT
Bela negara adalah upaya yang dilakukan untuk menjaga keutuhan negara tersebut. Oleh karena itu, bela negara termasuk salah satu perwujudan cinta tanah air.
Jelaskan Makna Pasal 27 Ayat 3 UUD NRI Tahun 1945! Simak Penjelasannya
Bela negara merupakan peran serta warga negara dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia. Berdasarkan buku Pasti Bisa PPKN untuk SMP/MTs Kelas IX, Tim Ganesha Operation (2019:78), berikut adalah jawaban untuk soal jelaskan makna pasal 27 ayat 3 UUD NRI tahun 1945!
Bela negara merupakan hak dan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Hal ini sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Pasal 27 ayat (3). Pasal tersebut menegaskan bahwa,
ADVERTISEMENT
Upaya bela negara dilandasi oleh sikap cinta tanah air. Selanjutnya, sikap ini terwujud dalam perilaku rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara melalui bela negara.
Makna bela negara sangat penting bagi bangsa dan negara Indonesia. Maknanya adalah dapat menumbuhkan jiwa nasionalisme atau cinta tanah air di antara warga negara Indonesia.
Adanya jiwa cinta tanah air inilah yang dapat menjaga keutuhan bangsa dan negara Indonesia dari berbagai ancaman terhadap persatuan dan kesatuan. Mengingat pentingnya bela negara, rakyat diharapkan turut berpartisipasi dalam upaya bela negara.
Landasan Hukum Bela Negara di Indonesia
Landasan hukum bela negara di Indonesia, di antaranya sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
Jelaskan makna pasal 27 ayat 3 UUD NRI tahun 1945! Berdasarkan pasal tersebut, maka keikutsertaan warga negara dalam bela negara bukan hanya sebagai hak, melainkan sekaligus kewajiban.(DK)