Konten dari Pengguna

Mengenal UUD 1945 Pasal 31, Pasal tentang Hak Mendapatkan Pendidikan

Berita Terkini
Penulis kumparan
3 Februari 2023 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan sesuai UUD 1945. Sumber: Unsplash.com/Vasily Koloda
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Setiap Warga Negara Berhak Mendapatkan Pendidikan sesuai UUD 1945. Sumber: Unsplash.com/Vasily Koloda
ADVERTISEMENT
Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai UUD 1945 pasal 31. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT
Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia, bersumber dari UUD 1945. Pasalnya, UUD 1945 memiliki berbagai macam aturan yang mengatur kehidupan di negara Indonesia.
Mulai dari bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintah, kementerian negara, wilayah negara, warga negara, hak asasi manusia, agama, hingga pendidikan serta pembahasan lainnya pun ada dalam UUD 1945. Hal tentang pendidikan dibahas secara khusus dalam BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945.

Isi Pasal 31 UUD 1945, Pasal tentang Hak Mendapatkan Pendidikan

Ilustrasi Pendidikan. Sumber: Unsplash.com/Kenny Eliason
BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 terdiri dari dua pasal, yakni pasal 31 dan pasal 32. Pasal yang menjelaskan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan adalah pasal 31. Berikut adalah isi pasal 31 UUD 1945 yang mengutip dari laman dpr.go.id.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pada uraian isi pasal 31 tersebut dapat dipahami bahwa pasal yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan adalah UUD 1945 Pasal 31 ayat (1). Sekarang sudah jelas ya, tentang pasal yang menyebutkan hak mendapatkan pendidikan?
ADVERTISEMENT
Bila Anda bertanya-tanya tentang makna empat tanda bintang dalam UUD 1945, itu artinya adalah hasil perubahan keempat. Dikutip dari dalam buku UUD 1945 yang disusun oleh Giri dan Yoga (2007: 112), diketahui bahwa
Sekian uraian tentang pasal 31 UUD 1945 kali ini. Semoga bermanfaat. (AA)