Mengenal UUD 1945 Pasal 31, Pasal tentang Hak Mendapatkan Pendidikan

Penulis kumparan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan sesuai UUD 1945 pasal 31. Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) merupakan sumber hukum tertinggi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia, bersumber dari UUD 1945. Pasalnya, UUD 1945 memiliki berbagai macam aturan yang mengatur kehidupan di negara Indonesia.
Mulai dari bentuk dan kedaulatan, kekuasaan pemerintah, kementerian negara, wilayah negara, warga negara, hak asasi manusia, agama, hingga pendidikan serta pembahasan lainnya pun ada dalam UUD 1945. Hal tentang pendidikan dibahas secara khusus dalam BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945.
Isi Pasal 31 UUD 1945, Pasal tentang Hak Mendapatkan Pendidikan
BAB XIII Pendidikan dan Kebudayaan dalam UUD 1945 terdiri dari dua pasal, yakni pasal 31 dan pasal 32. Pasal yang menjelaskan tentang setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan adalah pasal 31. Berikut adalah isi pasal 31 UUD 1945 yang mengutip dari laman dpr.go.id.
Pasal 31
(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan****)
(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.****)
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Berdasarkan pada uraian isi pasal 31 tersebut dapat dipahami bahwa pasal yang menyebutkan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan adalah UUD 1945 Pasal 31 ayat (1). Sekarang sudah jelas ya, tentang pasal yang menyebutkan hak mendapatkan pendidikan?
Bila Anda bertanya-tanya tentang makna empat tanda bintang dalam UUD 1945, itu artinya adalah hasil perubahan keempat. Dikutip dari dalam buku UUD 1945 yang disusun oleh Giri dan Yoga (2007: 112), diketahui bahwa
Perubahan keempat UUD 1945 adalah perubahan keempat pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1 – 11 Agustus 2002.
Baca juga: Landasan Pembangunan IPTEK Menurut UUD 1945
Sekian uraian tentang pasal 31 UUD 1945 kali ini. Semoga bermanfaat. (AA)
