Konten dari Pengguna

Makna Pasal 33 Ayat 4 serta Contoh Pelaksanaannya dalam Kehidupan Sehari-hari

Berita Terkini

Berita Terkini

Penulis kumparan

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Makna Pasal 33 Ayat 4. Sumber: Pexels/Irginurfadil
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Makna Pasal 33 Ayat 4. Sumber: Pexels/Irginurfadil

Bangsa Indonesia memiliki landasan konstitusional, yaitu Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD 1945, ada banyak aturan dasar yang harus diikuti. Salah satunya pada pasal 33 ayat 4. Makna pasal 33 ayat 4 adalah mengenai sistem perekonomian nasional.

Seluruh pasal yang ada di Undang-Undang Dasar 1945 tidak asal dibuat. Sebab, seluruh pasal dalam UUD 1945 tersebut akan menjadi landasan dan dasar hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Mengetahui Makna Pasal 33 Ayat 4 UUD 1945

Ilustrasi Makna Pasal 33 Ayat 4. Sumber: Unsplash/Nick Agus Arya

Setelah kemerdekaan Indonesia, terdapat konstitusi yang disahkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945. Konstitusi tersebut dinamakan sebagai Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).

Undang-Undang Dasar 1945 memiliki banyak sekali pasal. Meskipun demikian, masyarakat Indonesia harus mengetahui pasal-pasal yang ada dalam UUD 1945. Sebab, selain menjadi landasan konstitusional, Undang-Undang Dasar 1945 juga merupakan sumber hukum tertinggi di tanah air.

Salah satu pasal yang wajib diketahui adalah pasal 33. Pasal 33 merupakan dasar dari sistem perekonomian nasional. Pada pasal tersebut, terdapat landasan perekonomian dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang dimiliki oleh Indonesia.

Sebelum amandemen, pasal 33 memiliki 3 ayat. Namun, setelah amandemen ayatnya bertambah menjadi lima. Lantas apa makna pasal 33 ayat 4? Sebelum membahas mengenai maknanya, dikutip dari situs jdih.kemenkeu.go.id, berikut bunyi pasal 33 ayat 4.

Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 menyatakan bahwa perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Pasal 33 ayat 4 tersebut bermakna bahwa perekonomian ditujukan serta dapat dikuasai oleh rakyat. Namun, penerapannya diwakilkan oleh MPR, DPR, DPD, atau Presiden.

Sistem perekonomian tersebut dijalankan dengan asas kekeluargaan. Artinya, terdapat pemberian wewenang kepada negara untuk mengelola sistem perekonomian yang berdasar pada demokrasi ekonomi.

Contoh Pelaksanaan Pasal 33 Ayat 4 di Kehidupan

Ilustrasi Makna Pasal 33 Ayat 4. Sumber: Unsplash/Leonardus Bima S Laiyanan

Ada banyak pelaksanaan pasal 33 ayat 4 di dalam kehidupan sehari-hari. Adapun contohnya sebagai berikut.

  • Perekonomian nasional disusun sebagai bentuk dari usaha bersama yang menggunakan asas kekeluargaan

  • Cabang produksi yang penting bagi Indonesia dikuasai oleh negara

  • Sumber daya alam di Indonesia dikuasai oleh negara, kemudian digunakan untuk kemakmuran rakyat

  • Perekonomian Indonesia diselenggarakan dengan demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip berkelanjutan, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, kemandirian, berwawasan lingkungan dan menjaga keseimbanga serta kesatuan ekonomi nasional

Baca juga: Maksud dan Bunyi Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945

Jadi apa makna pasal 33 ayat 4 dalam UUD 1945? Makna dari pasal tersebut adalah perekonomian ditujukan serta dapat dikuasai oleh masyarakat. Tetapi penerapannya akan diwakilkan oleh wakil rakyat. (FAR)