Konten dari Pengguna

Maksud dan Bunyi Pasal 34 Ayat 1 UUD 1945

Berita Terkini
Penulis kumparan
25 Mei 2024 17:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Terkini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Tuliskan Bunyi Pasal 34 Ayat 1. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tuliskan Bunyi Pasal 34 Ayat 1. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan dasar hukum di negara Indonesia. UUD 1945 terdiri dari pasal-pasal. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang hak dan kewajiban sebagai warga negara. Tuliskan bunyi pasal 34 ayat 1 UUD 1945!
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang, bunyi pasal tersebut menjelaskan tentang hak warga negara untuk mendapatkan jaminan yang layak. Hak-hak tersebut ada beragam.

Tuliskan Bunyi Pasal 34 Ayat 1!

Ilustrasi Tuliskan Bunyi Pasal 34 Ayat 1. Sumber: Unsplash/James Tiono
Ketentuan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 mengatur tanggung jawab negara untuk memelihara fakir miskin. Tuliskan bunyi pasal 34 ayat 1 UUD 1945!
Dikutip dari buku Suara Rakyat Hukum Tertinggi, Frans Hendra Winarta, (2009:25), pasal 34 ayat 1 UUD 1945 berbunyi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Merujuk bunyi Pasal 34 ayat 1 tersebut, singkatnya UUD mengatur tanggung jawab negara dalam memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan.
Sebagai suatu upaya terhadap fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara, dilakukan penanganan fakir miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program dan kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara.
ADVERTISEMENT
Kebutuhan dasar yang dimaksud yaitu kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial.
Dalam memenuhi amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, pelaksanaan penanganan fakir miskin oleh pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri Sosial.
Adapun di tingkat daerah, pelaksanaan penanganan fakir miskin dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi di tingkat provinsi serta pemerintah daerah kabupaten/kota di tingkat kota, sesuai dengan wewenang masing-masing sebagaimana dituangkan dalam Pasal 28-32 UU Fakir Miskin.
Sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin dalam upaya mewujudkan amanat Pasal 34 ayat (1) UUD 1945, Menteri Sosial menetapkan kriteria fakir miskin berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Selanjutnya, Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan pendataan berdasarkan kriteria tersebut. Terhadap hasil pendataan tersebut, Menteri Sosial melakukan verifikasi dan validasi yang dilakukan secara berkala, minimal 2 tahun sekali.
ADVERTISEMENT
Selain itu, seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Artinya, ada keaktifan secara 2 arah dari pemerintah dan dari pribadi fakir miskin.
Atas pendaftaran tersebut, lurah, kepala desa, atau nama lain yang sejenis menyampaikan pendaftaran tersebut kepada bupati/walikota melalui camat, untuk kemudian disampaikan kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
Selanjutnya, data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi tersebut ditetapkan oleh Menteri Sosial sebagai dasar bagi pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
Demikianlah penjelasan dari pertanyaan tuliskan bunyi pasal 34 ayat 1. Dengan adanya Undang-Undang Dasar 1945, maka rakyat Indonesia akan terjamin kesejahteraannya. (glg)
ADVERTISEMENT